PASURUAN, SGB-NEWS – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan menjadi perhatian dalam kegiatan diskusi bertajuk Pernikahan di Bawah Tangan, Bijak Memahami Hukum Agama dan Perlindungan Hukum Negara yang digelar di Gedung IASS Pasuruan, Minggu 21 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Gus H. Achmad Shampton Masduqte, S.H.I., M.Ag. dan Ustadz Abd. Roqib Syaki. Puluhan peserta dari berbagai kalangan tampak antusias mengikuti pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan atau yang sering dikenal masyarakat sebagai nikah siri.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pernikahan bukan hanya menyangkut keabsahan secara agama, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum yang berdampak pada hak waris, administrasi kependudukan, akta kelahiran anak, hingga perlindungan hukum keluarga.
Narasumber menekankan bahwa banyak persoalan keluarga yang muncul akibat tidak tercatatnya sebuah perkawinan secara resmi. Karena itu masyarakat diajak untuk memahami perbedaan antara sah menurut agama dan pengakuan negara agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kegiatan edukatif ini juga menjadi ruang dialog antara tokoh agama dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya membangun keluarga yang tidak hanya sakinah secara spiritual, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat.
Imron