SGB-News.id | KOTA PROBOLINGGO – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Temuan dominasi penguasa ratusan paket pengadaan oleh segelintir penyedia jasa memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan prinsip persaingan sehat, pemerataan kesempatan berusaha, serta komitmen pemerintah dalam mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan monopoli.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Inaproc, pola pengadaan yang terkonsentrasi pada penyedia tertentu tidak hanya terjadi sekali. Pada tahun 2025, sejumlah jasa perorangan tercatat berulang kali memperoleh paket belanja pemerintah. Memasuki tahun 2026, pola tersebut kembali terlihat, bahkan mencakup pekerjaan jasa konstruksi hingga jasa konsultansi dengan jumlah paket yang dinilai cukup besar pada penyedia yang sama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah pelaku usaha lokal. Di satu sisi pemerintah terus mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM, namun di sisi lain distribusi paket pengadaan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Probolinggo, Ari, mengakui pemerintah sedang menyusun langkah korektif berupa Surat Edaran yang akan mengatur batas kewajaran belanja jasa.
“Persoalan ini telah dibahas bersama APIP. Dalam Surat Edaran itu nanti akan ditentukan batas belanja untuk jasa,” ujar Ari, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan dominasi paket pengadaan telah menjadi perhatian internal pemerintah. Meski demikian, Ari menjelaskan pengadaan berulang selama ini dilakukan karena menyesuaikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menegaskan bahwa dari sisi regulasi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang tidak membatasi jumlah paket yang dapat dimenangkan oleh seorang penyedia.
Menurutnya, selama proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi persyaratan kualifikasi, dan berlangsung melalui mekanisme persaingan yang sehat, tidak ada aturan yang melarang satu penyedia memperoleh puluhan bahkan ratusan paket pekerjaan.
Namun Budiono mengingatkan bahwa legalitas administratif tidak otomatis menghilangkan potensi persoalan dalam tata kelola.
“Banyaknya paket yang dimenangkan bukan merupakan pelanggaran, tetapi menjadi red flag yang memerlukan pengujian lebih lanjut. Kita harus memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa akumulasi paket pada penyedia tertentu memang belum tentu melanggar hukum. Akan tetapi, apabila konsentrasi proyek terus berulang tanpa evaluasi, kondisi itu berpotensi mengurangi ruang kompetisi bagi penyedia lain serta memunculkan persepsi publik mengenai ketimpangan distribusi pekerjaan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kota Probolinggo diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh OPD beberapa waktu lalu. Pemerintah kini sedang mematangkan draf Surat Edaran Wali Kota yang akan mengatur batas kewajaran dalam pemberian paket pengadaan jasa.
Publik kini menanti sejauh mana regulasi tersebut benar-benar mampu mengubah pola pengadaan yang selama ini menjadi sorotan. Sebab, tanpa mekanisme pengawasan yang konsisten dan transparan, pembatasan di atas kertas berpotensi tidak menyentuh akar persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Ferdi