Foto:Sgb-news
SGB-NEWS°LUMAJANG – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kabupaten Lumajang bergerak cepat melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang. Tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dan keluarganya, Kamis (16/7/2026).
Kepala Bidang PPPA Dinsos Lumajang, Endy Satriyo yang akrab disapa Atok, menyatakan bahwa jangkauan kasus hari ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya.
“Kami langsung menuju ke rumah korba bersama pendamping sosial dari Kementerian Sosial. Di sana, kami melakukan asesmen awal dan berdialog langsung dengan korban, pihak keluarga (bapak dan ibunya), serta didampingi oleh Pak Inggi (Kepala Desa) dan perwakilan dari kecamatan setempat,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim psikolog yang dibawa oleh Dinsos langsung memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis awal untuk memulihkan kondisi mental korban. Langkah respons cepat ini pun mendapat apresiasi dan sambutan baik di lokasi. Kepala Desa Jatisari menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kehadiran langsung dari pihak Dinsos yang turun tangan menangani warganya.
Hasil dari asesmen dan pendampingan psikologis ini akan menjadi pijakan kuat bagi Dinsos Lumajang untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Mengingat korban masih berada di usia sekolah, fokus utama Dinsos adalah memastikan masa depan dan hak pendidikan anak tersebut tetap terpenuhi.
“Hasil kegiatan hari ini akan menjadi dasar tahapan berikutnya. Korban ini masih usia sekolah, masa depannya masih sangat panjang, dan dia berhak mendapatkan pemenuhan pendidikan untuk hidup yang lebih baik. Kami akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu,” beber Atok.
Jika berdasarkan hasil kajian korban dinilai perlu dipindahkan dari lingkungannya saat ini demi keamanan dan kenyamanan belajarnya, Dinsos Lumajang telah menyiapkan solusi konkret.
“Kami memiliki Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) binaan Dinas Sosial. Di sana fasilitasnya lengkap; ada asrama, sekolah umum, hingga pondok pesantren. Harapannya, hak pendidikannya tetap terpenuhi dengan baik,” imbuhnya.
Gerakan cepat Dinsos Lumajang dalam menangani kasus yang tergolong delik murni ini turut memantik respons positif dari aktivis perlindungan anak. Ayu Alinda, pendamping dari Rumah Inspirasi Pergerakan Perempuan Lumajang (RIPPEL), diketahui Ayu Alinda juga Tercatat Mahasiswa Aktif STIH JS Lumajang dirinya memberikan apresiasi tinggi atas respons taktis yang ditunjukkan oleh tim gabungan.
Meski demikian, Ayu mengingatkan agar komitmen ini terus dijaga demi pemulihan jangka panjang sang anak.
“Kami sangat mengapresiasi gerakan cepat penanganan delik murni ini. Namun, kami juga sangat berharap kepada Dinsos Lumajang agar kasus ini tetap dikawal ketat, terutama yang berkaitan dengan hak pendidikan dan pemulihan kondisi mental korban ke depan,” tandas Ayu.