Malang, 01 November 2025 SGB-news.id – Krisis pupuk bersubsidi yang melanda Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kian mengkhawatirkan. Di balik kelangkaan yang menjerat petani, muncul dugaan kuat adanya permainan mafia pupuk yang melibatkan oknum kelompok tani dan jalur distribusi resmi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Masalah ini mencuat setelah surat permintaan klarifikasi kepada PT Petrokimia Gresik tidak mendapatkan jawaban. Padahal, sesuai instruksi Presiden dan Menteri Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi merupakan perintah jabatan yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) yang diwajibkan untuk mengawalnya agar proses distribusi tepat sasaran.
Aktivis asal Desa Sukodono yang kini berdomisili di Probolinggo, Yoyok Suliono, menilai praktik mafia pupuk subsidi adalah bentuk kejahatan terorganisir yang sengaja dibiarkan tumbuh. Ia menyebut ada indikasi kuat penyelundupan pupuk subsidi untuk dijual ke pasar ilegal dengan harga tinggi.
“Mafia pupuk subsidi itu bukan sekadar penyimpangan, tapi kejahatan yang menindas petani kecil. Mereka memanfaatkan data fiktif dan jaringan gelap untuk mempermainkan distribusi pupuk,” tegas Yoyok, Jumat (1/11).
Berdasarkan hasil penelusuran aktivis tersebut, ditemukan penggunaan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) fiktif oleh oknum pelaku untuk menebus pupuk bersubsidi secara tidak sah. Modus ini dijalankan dengan dalih kerja sama antara oknum kelompok tani dan pihak luar, yang berujung pada kesepakatan gelap bertajuk “ada uang, ada barang”.
Lebih jauh, Yoyok menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum di instansi pemerintahan, bahkan hingga ke level kementerian. “Kami menemukan pola kerja sama antara pihak dalam dan luar pemerintah yang diduga kuat mencari keuntungan dari pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Dampak dari praktik curang ini sangat dirasakan para petani di lapangan. Kelangkaan pupuk di tingkat desa menyebabkan kenaikan harga, sementara petani yang tidak mau mengikuti aturan “mafia” terancam tidak mendapatkan jatah pupuk.
“Petani yang tidak mau ikut aturan mereka, otomatis tidak kebagian pupuk. Ini sudah jadi rahasia umum,” tambahnya.
Berkaca pada temuan tersebut, Yoyok secara resmi melaporkan dugaan mafia pupuk subsidi ini ke Kementerian Pertanian dan Polda Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan, penegakan hukum atas persoalan ini harus dilakukan secara serius agar tidak merugikan petani lebih jauh.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pernyataan resminya menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia pupuk yang merugikan petani.
“Kami tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan petani. Mari bersama pastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang berhak,” tegas Mentan Amran dalam keterangan resminya yang dikutip dari media sosial Kementan, Senin (27/10/25).
Amran juga mengajak petani di seluruh Indonesia untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pemerintah, katanya, akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku, termasuk pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kasus dugaan mafia pupuk di Malang ini menjadi tamparan keras bagi sistem distribusi pupuk nasional. Jika benar terbukti ada praktik penyimpangan yang melibatkan oknum pemerintah maupun kelompok tani, maka publik berhak menuntut penegakan hukum yang transparan dan tuntas — agar petani tidak terus menjadi korban permainan kotor mafia pupuk.
Tim-Redaksi: SGB-NEWS.ID