Sgb-news°PROBOLINGGO — Dugaan buruknya pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, berinisial SP, peserta aktif BPJS Kesehatan, mengaku diperlakukan tidak semestinya saat berobat ke Puskesmas Bantaran pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, usai Salat Subuh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis awal sebagaimana fungsi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), SP justru diarahkan ke rumah sakit tanpa dilakukan pemeriksaan apa pun dan tanpa dibekali surat rujukan resmi. Padahal, keluhan yang dirasakan pasien berupa nyeri dan tidak berada dalam kondisi kegawatdaruratan medis.
“Kami datang ke Puskesmas karena itu pintu pertama layanan BPJS. Tapi pasien tidak diperiksa sama sekali, langsung disuruh ke rumah sakit. Ini aneh dan mengecewakan,” ujar pihak keluarga kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Akibat tidak adanya surat rujukan dari Puskesmas, pihak rumah sakit tidak dapat memproses layanan BPJS. SP akhirnya terpaksa menjalani pemeriksaan sebagai pasien umum dan menanggung biaya secara mandiri. Berdasarkan rincian biaya yang diterima redaksi, total tagihan mencapai Rp269.719, mencakup jasa dokter umum, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, serta obat-obatan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam pihak keluarga. Mereka menilai hak pasien sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diabaikan secara nyata.
Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, menilai kejadian tersebut bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius lemahnya penerapan standar pelayanan di Puskesmas.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara. Pasien datang dalam kondisi sakit, tapi tidak diperiksa, tidak diberi penjelasan medis, lalu ‘dilempar’ ke rumah sakit tanpa rujukan. Ini patut diduga melanggar SOP pelayanan kesehatan,” tegas Badrus.
Menurutnya, Puskesmas memiliki kewajiban mutlak melakukan skrining dan pemeriksaan awal sebelum mengambil keputusan medis, termasuk rujukan. Pengabaian tahapan tersebut dinilai berpotensi merugikan pasien, baik secara finansial maupun kesehatan.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, fungsi Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan hanya tinggal papan nama. Yang dirugikan jelas rakyat kecil,” lanjutnya.
Badrus juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang dijamin undang-undang. Ia menyebut JakPro akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk mendesak audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Puskesmas Bantaran.
Secara hukum, hak pasien telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan. Sementara itu, Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 menegaskan bahwa Puskesmas wajib memberikan pelayanan kuratif dasar, termasuk pemeriksaan medis dan tindakan awal.
Dalam sistem JKN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur bahwa rujukan ke rumah sakit hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan harus disertai rujukan resmi, kecuali dalam kondisi darurat. Fakta bahwa pasien tidak diperiksa dan tidak diberikan rujukan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepatuhan prosedural Puskesmas.
Kepala Puskesmas Bantaran, Radit, saat dikonfirmasi menyatakan masih melakukan penelusuran internal. “Kami sedang kroscek dengan petugas yang piket saat itu,” ujarnya singkat.
Ia mengklaim obat-obatan gawat darurat, termasuk pereda nyeri, tersedia di Puskesmas. Namun pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: mengapa pasien tidak diperiksa dan ditangani sejak awal?
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi,” tambah Radit, seraya menyebut pasien telah kembali berobat ke Puskesmas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Lemahnya pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak hanya mencederai hak pasien, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem BPJS Kesehatan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo: apakah hanya berhenti pada klarifikasi normatif, atau benar-benar melakukan pembenahan dan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga lain. Jika tidak, pelayanan kesehatan gratis hanya akan menjadi slogan tanpa makna di lapangan.
Red