SURABAYA, – Sgb-news.id,-24 Februari 2026 – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi.
Situasi kemudian memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi tertentu.
Ketegangan berlanjut saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.
Tindakan tersebut menuai kecaman keras karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik. Mereka menilai sikap oknum pegawai tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap peran pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Sorotan juga mengarah kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional dan etika komunikasi yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap unsur pelayanan publik wajib memahami dan menghormati peran pers dalam sistem demokrasi. Kritik keras pun mengemuka agar tidak ada lagi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi serta tindak lanjut resmi dari pihak terkait.
(Redaksi)