Pasuruan, SGB NEWS id – Proses eksekusi pengosongan rumah mewah milik Hj. Nurwati di Jalan Raya Danau Ranu, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, berlangsung dramatis, Kamis (7/5/2026). Pintu gerbang diderek kendaraan berat, aset isi rumah dan mobil disita, sementara pemilik rumah sempat pingsan saat perlawanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Sejak pukul 10.00 WIB, suasana di depan gerbang yang digembok rapat terasa mencekam. Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangil yang dikawal ketat aparat gabungan TNI-Polri serta tim De Lawfirm melakukan upaya paksa masuk ke area objek eksekusi.
Hj. Nurwati yang bertahan di dalam pagar terus meneriakkan keberatan atas nilai lelang asetnya. “Appraisal yang bagaimana yang menentukan limit rumah saya? Rp1,4 miliar, padahal harga pasarnya Rp5 miliar. Tolong dengarkan jeritan rakyat kecil, jangan semena-mena!” teriak Hj. Nurwati sebelum jatuh pingsan akibat syok melihat gembok pintu pagar dijebol. Ia segera dilarikan ke RSUD Grati menggunakan ambulans.
Pasca evakuasi medis, petugas akhirnya menderek paksa pintu gerbang menggunakan kendaraan berat. Tim eksekusi juga terpaksa mendobrak pintu dan jendela rumah karena pihak keluarga enggan menyerahkan kunci. Seluruh aset isi rumah dan unit kendaraan turut disita.
Kuasa hukum pemilik rumah, Budi Arianto, S.H., M.H., sempat melayangkan nota keberatan agar eksekusi ditunda. “Kami masih menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung, Perkara Nomor 26/2025. Seharusnya eksekusi ditunda dulu sampai ada putusan inkrah,” ujar Budi di lokasi.
Namun Panitera PN Bangil, Tarjanto, menegaskan eksekusi tetap sah. “Risalah lelang dari KPKNL sudah sah secara hukum dan sertifikat telah beralih nama kepada pemenang lelang. Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tarjanto.
Mediasi yang berlangsung alot hingga pukul 15.00 WIB akhirnya melahirkan kesepakatan antara pihak keluarga dan pemenang lelang, Agisatya. Pihak pemenang lelang memberi ruang bagi keluarga untuk membeli kembali aset tersebut.
“Atas dasar kemanusiaan, kami sepakati nilai buy back sebesar Rp2,3 miliar. Kami beri tenggat waktu selama 3 hari sejak surat pernyataan ditandatangani. Namun, prosedur pengosongan hari ini harus tuntas,” jelas Hitsam Nuril, kuasa hukum pemenang lelang.
Seorang warga sekitar yang menyaksikan eksekusi mengaku prihatin. “Kasihan Bu Nur, dari pagi teriak-teriak. Tapi petugas juga cuma jalankan tugas. Semoga ada jalan terbaik,” ucap Siti, tetangga Hj. Nurwati.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Hj. Nurwati masih dalam perawatan di RSUD Grati. Proses pengosongan rumah dinyatakan selesai pukul 16.30 WIB.