Oleh: (Ricky Maulana), Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hampir setiap hari, layar gawai kita dipenuhi oleh rentetan berita tentang ketidakpastian dunia. Mulai dari konflik geopolitik antarnegara yang tak kunjung usai, fluktuasi harga komoditas energi, ancaman resesi, hingga pergeseran suku bunga global yang agresif. Rentetan peristiwa ini bukan sekadar tontonan di layar kaca, melainkan sebuah dinamika global yang dampaknya bisa langsung terasa hingga ke meja makan kita. Ketika harga minyak dunia melonjak atau rantai pasok global terganggu, negara harus segera mengambil langkah agar daya beli masyarakat di dalam negeri tidak ikut hancur. Di sinilah negara membutuhkan sebuah tameng pelindung yang tangguh, yang sering kita sebut sebagai ketahanan fiskal. Sederhananya, ketahanan fiskal adalah kemampuan dompet negara untuk terus membiayai kebutuhan esensial rakyat, memberikan subsidi, dan menjaga roda ekonomi tetap berputar, betapapun buruknya kondisi di luar sana.
Namun, untuk memastikan dompet negara selalu siap sedia menghadapi berbagai guncangan, kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional. Membangun benteng finansial negara tidak bisa hanya mengandalkan pemungutan yang bersifat ekstraktif pada kelompok masyarakat yang itu-itu saja. Kita membutuhkan sebuah redefinisi fundamental atas relasi antara negara dan warga negaranya. Kita harus mulai memposisikan pajak bukan sekadar sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai bentuk investasi kolektif atau crowdfunding nasional. Dengan kata lain, setiap individu yang berkontribusi sejatinya sedang menempatkan dirinya sebagai ‘pemegang saham’ dalam sebuah entitas besar yang bernama Republik Indonesia.
Pemerataan Kontribusi Pajak di Tengah Transformasi Digital
Selama berdekade-dekade, struktur penerimaan negara kita ibarat sebuah perahu besar yang didayung oleh segelintir orang. Perahu ekonomi ini sangat bertumpu pada sektor-sektor tertentu dan kelompok wajib pajak besar yang sudah tercatat rapi di dalam sistem. Karyawan kantoran yang gajinya dipotong secara otomatis setiap bulan dan korporasi besar adalah barisan pendayung utama tersebut. Sementara itu, penumpang lainnya ikut menikmati lajunya perahu tanpa beban mendayung yang proporsional. Masalah akan muncul ketika badai ekonomi global datang; perahu kita akan oleng jika hanya mengandalkan para pendayung lama ini. Negara tidak bisa terus-menerus memaksa mereka untuk mendayung lebih keras, misalnya dengan menaikkan tarif pajak setinggi-tingginya karena pada akhirnya mereka akan kelelahan dan mesin ekonomi justru bisa mati.
Di sinilah urgensi kebijakan perluasan basis pajak (tax base broadening) menemukan relevansinya yang paling tajam. Memperluas basis pajak sama sekali bukan berarti menambah beban bagi mereka yang selama ini sudah patuh. Sebaliknya, ini adalah langkah berkeadilan untuk mengajak penumpang lain yang sebenarnya mampu, agar ikut mendayung bersama. Lalu, siapa penumpang baru yang harus dirangkul? Jawabannya ada pada pergeseran gaya hidup dan struktur ekonomi kita hari ini.
Era ekonomi digital telah melahirkan pilar-pilar kekuatan baru yang luar biasa masif. Mereka adalah para kreator konten dengan jutaan pengikut, pekerja lepas (freelancer) yang melayani klien dari mancanegara tanpa harus keluar rumah, pelaku afiliasi digital, hingga jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sukses berekspansi melalui marketplace dan media sosial. Kelompok ini adalah raksasa baru dalam roda perputaran uang nasional. Ironisnya, sebagian dari aktivitas ekonomi bernilai tinggi tersebut masih belum sepenuhnya tercermin dalam basis pajak nasional, sehingga potensi penerimaan negara belum tergarap secara optimal. Sayangnya, karena sifat pekerjaan mereka yang sangat fleksibel dan tidak terikat pada sistem perkantoran tradisional, masih banyak dari mereka yang berada di luar radar perpajakan. Mengajak mereka masuk ke dalam ekosistem formal bukanlah bentuk hukuman. Di tengah dinamika global yang serba labil, diversifikasi sumber pendapatan negara ke sektor-sektor baru inilah yang menjadi kunci stabilitas. Semakin merata beban itu dipikul oleh basis pajak yang luas, semakin tidak bergantung pula kita pada rezeki nomplok (windfall) komoditas yang sifatnya hanya sementara.
Dari Kepatuhan Menuju Kesadaran Membangun Negeri
Tantangan terbesar dalam memperluas basis pajak bukanlah semata-mata pada persoalan teknis atau kerumitan administrasi, melainkan pada aspek psikologis. Bagaimana menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of ownership) sehingga partisipasi fiskal lahir dari kesadaran yang tulus, bukan dari ketakutan akan sanksi atau denda. Tentu saja, mengajak masyarakat luas, terutama generasi muda, untuk masuk ke dalam sistem perpajakan menuntut negara hadir dengan pendekatan yang lebih bersahabat dan transparan.
Bagi masyarakat modern, khususnya Generation Z yang kini mulai mendominasi angkatan kerja, transparansi adalah mata uang yang paling berharga. Mereka terbiasa hidup dengan ekosistem aplikasi digital yang mampu menunjukkan segala sesuatu secara seketika (real-time). Mereka sangat kritis terhadap ke mana uang yang mereka keluarkan akan bermuara. Oleh karena itu, kunci untuk meruntuhkan hambatan mental ini adalah dengan mengubah narasi pajak menjadi narasi pembangunan yang inklusif.
Ketika pemerintah mampu menunjukkan secara gamblang dan jernih ke mana setiap rupiah pajak dialokasikan, masyarakat akan lebih mudah memahami manfaat kontribusinya. Rupiah yang disetorkan warga dapat terlihat wujudnya dalam bentuk jalan yang membelah desa, layanan kesehatan di rumah sakit, maupun subsidi pendidikan bagi anak-anak bangsa. Dengan demikian, stigma bahwa pajak adalah beban yang masuk ke “lubang hitam” akan perlahan memudar.
Saat masyarakat benar-benar merasa diakui dan dihormati sebagai ‘pemegang saham’ yang berhak atas informasi dan pelayanan, kelompok yang sebelumnya enggan berurusan dengan pajak akan melihatnya dari sudut pandang yang baru. Mereka akan menyadari bahwa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah tiket untuk mendapatkan kepastian hukum, akses pembiayaan yang lebih luas, dan perlindungan dari negara saat krisis melanda. Transformasi inilah yang akan mengubah kepatuhan yang bersifat pasif menjadi kesadaran partisipatif.
Pada hakikatnya, ketahanan fiskal di tengah gejolak global membutuhkan lebih dari sekadar efisiensi mesin penagihan; ia membutuhkan kontrak sosial baru yang dilandasi oleh semangat gotong royong. Kita tidak akan pernah tahu kapan badai krisis ekonomi berikutnya akan mengetuk pintu. Tidak mungkin kita terus-menerus mengandalkan utang luar negeri atau menguras sumber daya alam yang kian menipis untuk menambal kekurangan anggaran. Memperluas basis pajak adalah sebuah langkah proaktif, ibarat merajut payung kebangsaan yang kuat sebelum badai itu benar-benar turun. Dengan basis partisipasi yang luas dan merata, Indonesia tidak hanya mampu meredam guncangan dari luar, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang. Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan sekadar strategi meningkatkan penerimaan negara, melainkan strategi memperkuat ketahanan fiskal melalui semangat gotong royong modern. Setiap tetes kontribusi warga, sekecil apa pun, adalah jangkar yang menjaga kedaulatan Indonesia tetap tegak di tengah derasnya arus ketidakpastian dunia.