PROBOLINGGO, SGB-NEWS – Ancaman penyebaran paham radikalisme di Indonesia terus mengalami perubahan pola. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar kelompok dewasa, kini generasi muda dan anak-anak usia sekolah menjadi target utama penyebaran paham radikal melalui ruang digital dan media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan narasumber dari Satgaswil Jawa Timur Densus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan Silaturahmi Wawasan Kebangsaan dan Dialog Publik yang digelar Forkopimda Kabupaten Probolinggo bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta jajaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi forum edukasi untuk memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman radikalisme dan terorisme.
Dalam paparannya, Densus 88 menjelaskan bahwa radikalisme pada dasarnya berakar dari sikap intoleransi dan fanatisme berlebihan yang berkembang menjadi pembenaran terhadap tindakan kekerasan demi mencapai tujuan tertentu.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Karena saat ini proses penyebaran paham radikal banyak memanfaatkan media sosial dan ruang digital yang mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja,” terang narasumber Densus 88.
Menurutnya, terdapat tiga karakteristik utama yang sering muncul pada individu atau kelompok yang mulai terpapar paham radikal.
Pertama, bersikap kaku atau tekstual dalam memahami ajaran agama tanpa membuka ruang terhadap tafsir dan referensi lain yang sahih. Kedua, bersifat eksklusif, yakni menutup diri dari lingkungan sosial dan merasa kelompoknya paling benar. Ketiga, intoleran, yaitu tidak menerima keberadaan kelompok lain yang memiliki pandangan berbeda.
Selain memaparkan ciri-ciri tersebut, Densus 88 juga menguraikan sejumlah faktor yang dapat memicu berkembangnya radikalisme di tengah masyarakat.
Faktor pertama adalah agama atau ideologi, yakni munculnya pemahaman keagamaan yang sempit dan doktriner. Faktor kedua adalah sosial, seperti ketimpangan, diskriminasi, maupun rasa ketidakadilan yang dirasakan sebagian kelompok masyarakat.
Faktor berikutnya adalah politik, yang dapat muncul akibat fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau figur tertentu. Sedangkan faktor keempat adalah teknologi, terutama pemanfaatan media sosial sebagai sarana propaganda dan penyebaran ideologi radikal.
Densus 88 menilai faktor teknologi saat ini menjadi tantangan terbesar karena penyebaran paham radikal dapat dilakukan secara cepat, masif, dan sulit terdeteksi. Bahkan dalam sejumlah kasus, propaganda dilakukan dengan memanfaatkan konten-konten yang terlihat biasa sehingga mudah diterima oleh kalangan muda.
Karena itu, literasi digital menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat didorong untuk lebih kritis dalam menerima informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mengandung unsur kebencian, intoleransi, maupun ajakan kekerasan.
Selain membahas radikalisme, Densus 88 juga menyoroti fenomena media sosial yang disebut memiliki dua sisi berbeda. Di satu sisi menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif, namun di sisi lain dapat menjadi ruang penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga cyberbullying.
Dalam materi yang disampaikan disebutkan bahwa korban cyberbullying berpotensi mengalami gangguan psikologis berupa stres akut, kecemasan berlebihan, penurunan rasa percaya diri, hingga depresi. Pada kondisi tertentu, korban bahkan dapat memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri.
Sementara dalam jangka panjang, cyberbullying dapat menimbulkan trauma, menurunkan konsentrasi belajar maupun bekerja, serta membuat korban mengisolasi diri dari kehidupan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Densus 88 juga menjelaskan bahwa penanganan tindak terorisme di Indonesia saat ini dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Melalui pendekatan tersebut, pelaku teror diproses sebagai pelanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.
Melalui forum dialog publik ini, Densus 88 berharap seluruh peserta, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah hingga kader PKK, dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai bahaya radikalisme dan pentingnya menjaga persatuan bangsa.
Peningkatan kewaspadaan, penguatan wawasan kebangsaan, serta literasi digital yang baik dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah berkembangnya paham radikal di Kabupaten Probolinggo, khususnya di kalangan generasi muda.