SIDOARJO – Sgb-news.id,- Dugaan penyalahgunaan dana operasional Rukun Tetangga (RT) mencuat di lingkungan RT 04/RW 02, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan tersebut menjadi perbincangan di kalangan warga setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan dana operasional RT tidak dilakukan secara transparan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di lingkungan setempat, Ketua RT berinisial A, Wakil Ketua berinisial N, dan Bendahara berinisial P diduga menggunakan dana operasional RT tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat karena hingga saat ini sebagian warga mengaku belum pernah memperoleh penjelasan maupun laporan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan harapan agar pengurus RT segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan merupakan bentuk tanggung jawab pengurus kepada warga sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
“Kami hanya ingin adanya keterbukaan. Kalau memang dana digunakan sesuai peruntukannya, sebaiknya disampaikan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun perpecahan di lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dana operasional RT pada prinsipnya merupakan anggaran yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus RT, mulai dari administrasi, pelayanan kepada masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, kegiatan sosial, pemeliharaan lingkungan, hingga kegiatan pemberdayaan warga. Oleh karena itu, pengelolaannya diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Munculnya dugaan tersebut membuat sejumlah warga meminta adanya rapat terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat guna membahas penggunaan anggaran selama masa kepengurusan.
Selain meminta laporan pertanggungjawaban keuangan, warga juga berharap apabila terdapat kekeliruan administrasi dapat segera diperbaiki melalui mekanisme musyawarah.
Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan hukum pidana, dugaan penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara apabila perbuatan tersebut dilakukan karena adanya hubungan jabatan, pekerjaan, atau kepercayaan dalam mengelola suatu harta, ketentuannya dapat mengacu pada Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT berinisial A, Wakil Ketua berinisial N, maupun Bendahara berinisial P belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengurus RT sekaligus mencegah timbulnya konflik di lingkungan masyarakat. (Redaksi)