PASURUAN°SGB-news — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat setelah berbagai keterangan muncul dari pihak terkait, mulai dari korban, perangkat desa, calo, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus bermula ketika AA, warga desa setempat, mengurus KK melalui kepala dusun SH. Alih-alih dilayani sesuai prosedur, AA justru dimintai biaya Rp250.000, dan setelah KK selesai, kembali dimintai tambahan hingga Rp400.000. SH kemudian mengarahkan AA kepada seorang calo berinisial DD, dengan dalih menggunakan biro jasa.
Pada 17 November 2025, tim media mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi. SH dengan santai mengakui bahwa ia memang mengarahkan AA kepada DD. Ia beralasan data AA “sulit masuk sistem” dan status perkawinan AA memerlukan surat nikah, yang saat itu sedang tidak ditemukan.
DD pun membenarkan pengakuan SH. Ia mengakui menerima jasa pengurusan KK dari warga—khususnya warga yang diarahkan oleh SH. Alasan yang diberikan keduanya identik: data tidak masuk sistem dan perlunya surat nikah untuk pembaruan status.
Namun alasan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme resmi pelayanan desa sengaja dikesampingkan, dan warga diarahkan ke jalur biro jasa untuk menarik keuntungan pribadi.
Kepala Desa Kedawungkulon, Iskak, menunjukkan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa pengurusan KK di desa sepenuhnya gratis.
“Tidak ada biaya apa pun dalam pengurusan KK. Kalau ada warga yang tidak punya surat nikah, itu ada prosedurnya, bukan diarahkan ke calo. Saya tidak pernah memerintahkan hal semacam itu,” tegasnya.
Situasi ini semakin menyita perhatian publik setelah Arif, Ketua LSM Harimau, turut angkat bicara. Ia mengecam keras dugaan praktik pungli yang terjadi, serta menilai adanya keterlibatan oknum perangkat desa sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Adanya calo itu sangat jelas merupakan praktik pungli. SH adalah aparatur desa yang kami nilai justru mendukung dan melancarkan tindakan kriminal ini. Kami dari LSM Harimau akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Arif.
Pernyataan Arif menandai langkah serius dari elemen masyarakat sipil untuk mendorong penindakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa belum mengumumkan tindakan pembinaan atau sanksi terhadap SH maupun DD. Namun tekanan publik dan langkah hukum dari LSM diperkirakan akan mempercepat proses penanganan kasus.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik agar perangkat desa tidak menyalahgunakan jabatan dan masyarakat mendapatkan layanan yang bersih, transparan, serta bebas pungli.
Tim-Redaksi