Probolinggo – SGB-news.id — Penurunan dramatis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada Rancangan APBD 2026 memicu tanda tanya besar. Dari sebelumnya Rp 1,9 miliar pada R-APBD 2025, target pajak tambang tahun 2026 justru dipangkas menjadi hanya Rp 650 juta. Angka itu dianggap tidak masuk akal dan sangat tidak sebanding dengan potensi tambang yang seharusnya bisa menyumbang pendapatan daerah jauh lebih besar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuat dugaan, permainan manipulasi data, permainan target, hingga penyalahgunaan wewenang mengiringi proses penyusunan target tersebut. Terlebih, realisasi PAD MBLB tahun anggaran 2025 justru tembus 113% atau Rp 2,1 miliar. Banyak pihak meyakini realisasi tinggi itu bukan bukti keberhasilan, melainkan indikasi bahwa target awal sengaja dikecilkan untuk menutupi potensi korupsi dan praktik gelap dalam perencanaan anggaran.
“Memang seperti itu. Mereka sudah tahu sejak awal kalau potensinya bisa jauh lebih tinggi dari Rp 1,9 miliar,” ujar seorang ASN Pemkab Probolinggo yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Permainan Target untuk Lindungi Kepentingan Oknum
Desas-desus keterlibatan oknum pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam memperkecil target PAD semakin kuat. Sumber internal menyebut, permainan nominal target sudah menjadi pola lama yang terus diulang dari tahun ke tahun.
“Jangan bangga dulu dengan realisasi yang tinggi. Kita semua sudah paham sedang dibohongi. Target kecil itu disiapkan dari awal sebagai tameng. Faktanya, PAD bisa tembus lebih dari Rp 2,1 miliar,” tegas Sarful Anam, Pembina Rangers Hutan SAE Patenang, Sabtu (06/11/2025).
Menurut Sarful, aktivitas masif Proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi sepanjang tahun 2025 seharusnya membuat pendapatan pajak tambang melonjak drastis. Kebutuhan material tanah urug, sirtu, dan batu untuk proyek nasional itu mencapai ribuan kubik per hari, namun kontribusi pajak ke kas daerah justru jauh dari wajar.
“Kalau pendapatannya hanya di kisaran itu, jelas ada yang tidak beres dari hulu sampai hilir. Apakah pendapatan itu sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerusakan insfrastruktur? Sangat jauh dari sebanding. Ini jelas harus menjadi alarm,” tegasnya.
Aktivis Desak Seluruh Tambang Dihentikan “Kerusakan Lebih Besar dari PAD-nya”
Sarful mendesak Pemkab Probolinggo dan aparat penegak hukum menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Probolinggo hingga evaluasi menyeluruh dilakukan. Ia menilai tambang-tambang tersebut hanya meninggalkan dampak kerusakan lingkungan, jalan rusak parah, hingga konflik sosial, sementara kontribusi PAD sangat minim.
“Pendapatannya tidak seberapa, kerusakannya luar biasa. Untuk apa tambang-tambang ini dibiarkan beroperasi? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada ‘pembiaran terstruktur’ yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya keras.
Pejabat BPPKAD Akui Penurunan Target, Tapi Bungkam Soal Setoran Pajak Nyata
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, Moch. Idris, membenarkan penurunan target pajak MBLB pada R-APBD 2026. Ia menyebut, target sebelumnya masih memperhitungkan produksi tambang berizin SIPB yang memasok material ke proyek tol pada triwulan I tahun 2025.
“Pada triwulan pertama 2025 masih ada produksi dari tambang SIPB yang mensuplai material ke Tol Probowangi,” jelas Idris via pesan WhatsApp.
Menurutnya, pada 2026 target diturunkan menjadi Rp 650 juta yang bersumber dari sekitar tujuh penambang di kawasan Tongas, Lumbang, dan Wonomerto. Ia menegaskan besaran pajak mengikuti opsen MBLB, yakni 25%, dengan tambahan yang masuk ke provinsi.
Namun, saat ditanya mengenai besaran setoran pajak dari masing-masing perusahaan tambang di tahun 2025, Idris memilih bungkam. Bukan hanya itu, dasar harga jual material tambang serta volume produksi harian yang menjadi basis perhitungan pajak ternyata hanya berdasarkan pengakuan sepihak penambang. Tidak ada kewajiban melampirkan invoice, kontrak, atau dokumen transaksi lain yang bisa diverifikasi.
“Intinya memang masih perlu ditingkatkan pengawasan dan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan bahwa sistem pengawasan pajak tambang di Probolinggo sangat longgar dan membuka celah besar bagi manipulasi data volume, harga, hingga nilai pajak yang disetorkan.
Pertanyaan yang Masih Menggantung: Siapa Diuntungkan?
Dengan PAD tambang yang turun drastis, pengawasan lemah, data yang tidak akurat, dan tanda-tanda pembiaran, publik pantas mencurigai adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Penetapan target Rp 650 juta untuk 2026 dinilai bukan keputusan teknis, melainkan keputusan politis yang menguntungkan segelintir oknum di balik sektor pertambangan.
Apalagi realisasi tahun 2025 mampu tembus Rp 2,1 miliar, sebuah bukti bahwa target-target rendah sebelumnya bukan karena potensi kecil, tetapi karena potensi itu sengaja dikecilkan.
Masyarakat Probolinggo kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan permainan target PAD, manipulasi data tambang, hingga penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di sektor ini. Jika tidak, kerugian lingkungan dan kerusakan infrastruktur hanya akan terus bertambah, sementara pendapatan daerah tetap mandek di angka yang tidak masuk akal.
Tim-Redaksi