PROBOLINGGO | SGB-News id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial FRA, yang semula bertugas di SDN Kraksaan dan kini dimutasi ke wilayah Korwil Pendidikan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat terlibat hubungan terlarang dengan pria beristri berinisial AG. Ironisnya, kasus yang semestinya diproses secara hukum dan etik justru “diselesaikan” lewat jalur damai dengan kompensasi uang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mencuat setelah AM, istri sah AG, menemukan foto-foto bugil serta percakapan mesra yang mengindikasikan hubungan tidak wajar antara suaminya dan FRA. Bukti tersebut ditemukan langsung di ponsel AG. Temuan itu sempat mendorong AM untuk melaporkan dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Probolinggo.
Namun langkah hukum tersebut mendadak terhenti. Alih-alih diproses secara terbuka dan objektif, pihak AG dan FRA memilih jalan pintas: perdamaian, yang disertai pemberian kompensasi kepada istri sah.
Perlu ditegaskan, perdamaian dalam ranah pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran disiplin ASN/PPPK. Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perbuatan asusila dan perselingkuhan termasuk pelanggaran berat yang mencederai martabat, etika, dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Artinya, meskipun perkara pidana dapat gugur karena delik aduan, sanksi administratif dan etik tetap dapat dijatuhkan, bahkan hingga pemberhentian, apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian dan norma kesusilaan.
Dalih “sudah damai” tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab sebagai pendidik dan aparatur negara.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, FRA tidak membantah adanya perdamaian.
“Benar, masalah ini sudah selesai secara damai. Saat ini saya fokus memperbaiki diri dan menjalankan tugas kedinasan. Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Korwil Besuk, Pak Hasan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah cukup dengan ‘fokus memperbaiki diri’ untuk menebus pelanggaran moral yang mencoreng dunia pendidikan?
Sikap berbeda ditunjukkan AG. Ia mengaku tetap akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan secara daring pada Sabtu, 30 Januari 2026. Namun di saat bersamaan, AG justru melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada awak media.
“Saya tetap akan gugat cerai. Tapi kalau dalam pemberitaan ada yang salah, saya tidak segan melaporkan Anda ke pihak berwajib, bahkan sampai Mabes Polri. Jangan main-main, meskipun saya sudah melakukan kesalahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini patut disayangkan. Pers memiliki hak dan dilindungi undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih ketika menyangkut integritas aparatur negara dan kepentingan publik.
Mediator dan Aparat Desa: Dianggap Selesai
Sementara itu, Hasan selaku mediator, bersama Nasir (Kepala Desa) dan disaksikan Kapolsek Besuk, menyatakan perkara tersebut telah selesai.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan kedua belah pihak. Silakan diberitakan, tapi jangan mengarah ke fitnah. Sudah ada perjanjian damai dan kompensasi kepada istri sah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Pernyataan ini kembali menegaskan satu hal: penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik dan administratif, terutama bagi seorang guru PPPK yang seharusnya menjadi teladan moral.
Ujian bagi BKD dan Dinas Pendidikan
Kasus ini bukan semata urusan rumah tangga. Ini menyangkut integritas ASN, marwah dunia pendidikan, dan wibawa hukum. Publik berhak tahu, dan instansi terkait khususnya BKD dan Dinas Pendidikan wajib bersikap tegas.
Jika lembaga berwenang memilih diam, maka preseden buruk akan terus berulang: pelanggaran moral diselesaikan dengan uang, sementara keadilan dan etika dikubur atas nama “damai”.
(Red – Tim)
