PROBOLINGGO | SGB-News.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo belum juga menemukan titik terang. (14/03) Namun langkah terbaru korban yang kembali mendatangi Mapolres Probolinggo dengan membawa bukti tambahan menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fabil Is Maulana, wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat (13/3/2026). Kedatangannya bukan sekadar memenuhi undangan klarifikasi penyidik, tetapi juga untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti baru yang diharapkan mampu memperkuat proses penyelidikan.
Didampingi penasihat hukumnya, korban tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Probolinggo. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diajukan setelah insiden kekerasan yang terjadi pada 25 Februari 2026 di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ironisnya, lokasi kejadian justru berada di lingkungan lembaga legislatif, tempat yang seharusnya menjadi simbol demokrasi dan keterbukaan, bukan arena kekerasan terhadap insan pers.
Dalam dokumen kepolisian, penyelidikan diarahkan pada dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Namun bagi kalangan jurnalis, persoalan ini bukan sekadar perkara penganiayaan biasa. Ini adalah soal perlindungan profesi pers dan kebebasan kerja jurnalistik. Jika seorang wartawan bisa dipukul saat menjalankan tugas, maka yang dipukul sebenarnya bukan hanya individu, tetapi juga kebebasan informasi.
Sebelumnya Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut menjadi atensi khusus dan pihaknya berkomitmen menuntaskannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan polisi mengaku telah mengidentifikasi terduga pelaku dan sedang memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Pernyataan itu tentu menjadi harapan sekaligus janji yang kini sedang diuji publik.
Awak media menilai, komitmen yang telah disampaikan Kapolres Probolinggo tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Penegakan hukum harus dibuktikan dengan langkah konkret: mengungkap pelaku, menetapkan tersangka, dan membawa perkara ini hingga ke meja hijau.
Sebab dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, diamnya hukum sering kali menjadi pesan buruk: seolah-olah profesi wartawan boleh dipukul tanpa konsekuensi serius.
Langkah korban menyerahkan bukti tambahan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk bergerak lebih cepat. Dengan alat bukti yang semakin lengkap, tidak ada alasan bagi aparat untuk berlama-lama dalam tahap penyelidikan.
Publik, terutama komunitas pers di Probolinggo, kini menunggu apakah komitmen yang pernah diucapkan Kapolres benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Jika hukum bekerja tegas, maka kasus ini bisa menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.
Namun jika sebaliknya, kasus ini berjalan lambat tanpa kejelasan, maka bukan hanya korban yang merasa dikhianati, tetapi juga publik menilai penegakan hukum di Probolinggo tidak bernyali.
apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi kerja jurnalistik, atau justru diam ketika wartawan dipukul di depan mata demokrasi.
Tim-Redaksi