Sgb.news.id, – Probolinggo
Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi guna mengevaluasi efektivitas aturan tersebut serta menampung berbagai persoalan yang muncul di lapangan, Kamis (04/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, S.E. (Fraksi PDIP), menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda dinilai belum operasional dan masih memunculkan masalah, terutama terkait penataan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat maupun antar-sesama toko swalayan. Menurutnya, ketiadaan aturan jarak yang tegas menyebabkan multitafsir dan berdampak pada lemahnya pengawasan.
“Perda ini perlu disempurnakan. Ketentuan jarak yang dulu pernah diatur 100 sampai 1000 meter kini tidak tertuang secara eksplisit, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak dapat diberikan dasar yang kuat. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi,” ujarnya.
Isah menegaskan bahwa Komisi I akan mengundang kembali seluruh pihak terkait untuk memastikan revisi perda nantinya benar-benar memberi keadilan bagi pelaku usaha ritel modern maupun pedagang pasar rakyat. Tujuan utama, menurutnya, adalah menghadirkan regulasi yang tidak merugikan satu sama lain dan dapat memberikan kepastian hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, S.H.I. (Fraksi PPP), menyampaikan bahwa persoalan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2019 bukan hanya soal jarak. Ia menyoroti pula ketidaksesuaian jam operasional toko swalayan yang disebut berdampak pada omzet pedagang kecil di pasar tradisional.
“Toko swalayan memiliki kategori berbeda-beda. Bila merujuk pada norma perda, banyak yang tidak sesuai, terutama terkait jarak dan operasional. Ini harus dikaji ulang, karena langsung memengaruhi keberlangsungan pedagang tradisional,” kata Zainul.
Ia menambahkan bahwa Komisi I siap melakukan evaluasi menyeluruh. Jika hasil pembahasan menunjukkan perlunya revisi, maka pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan perubahan tersebut melalui prosedur legislatif yang berlaku.
“Unit usaha yang sudah berjalan tentu tetap dihargai keberadaannya. Namun untuk ke depan, regulasi yang diperbarui harus memberi perlindungan lebih kuat bagi pasar rakyat dan usaha mikro,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal penyempurnaan kebijakan ritel modern di Kota Probolinggo. DPRD bersama pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha modern dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pasar rakyat.
penulis-Diki Maulana Muttaqin