Indopherin
PROBOLINGGO, SGB NEWS – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dua dokumen wajib dalam setiap proses pembangunan di Indonesia. Keduanya tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi merupakan instrumen utama untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelaikan bangunan, terutama karena Indonesia berada di kawasan rawan gempa bumi dan aktivitas vulkanik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah dokumen persetujuan bagi pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Dokumen ini memastikan setiap rencana konstruksi memenuhi standar teknis serta ketentuan tata ruang. Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah laik dan aman untuk digunakan secara resmi setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur, utilitas, serta sistem keselamatan.

PBG dan SLF memegang peran penting sebagai mitigasi risiko bencana. Dengan posisi Indonesia yang berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik besar, penerapan standar teknis diyakini dapat menekan risiko kerusakan dan korban jika bencana terjadi. Proses PBG memastikan desain bangunan sesuai regulasi, sementara SLF menjamin bahwa seluruh komponen—mulai struktur, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran hingga jalur evakuasi—berfungsi dengan baik.

Selain aspek teknis, keberadaan PBG dan SLF juga memberi kepastian hukum kepada pemilik bangunan. Dua dokumen ini menegaskan bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan perundangan dan tidak merugikan kepentingan publik. Proses perizinan yang ketat juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya membangun infrastruktur yang tahan bencana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut tidak bisa dianggap sepele. “PBG memastikan bangunan direncanakan dengan aman sejak awal, dan SLF memverifikasi kelayakannya sebelum digunakan. Ini bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pemilik bangunan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Seluruh proses perizinan bangunan kini terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada laman resmi simbg.pu.go.id. Melalui sistem ini, pengajuan PBG, SLF, hingga pendataan bangunan gedung dilakukan secara elektronik dan terpusat.
Secara keseluruhan, PBG dan SLF menjadi dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam strategi ketahanan bencana Indonesia. PBG mengatur keamanan sejak tahap perencanaan, sedangkan SLF memastikan bangunan benar-benar siap dan layak dihuni sebelum difungsikan.
Tim-Redaksi