SGB-NEWS ID|JAKARTA, 23 Maret 2026 – Keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara diam-diam mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan rumah menuai kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengalihan tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, hanya dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, saat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 masih berjalan.
Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia menyoroti bahwa penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu baru berlangsung lima hari, sementara nilai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Dalam pernyataan resminya, GMPK menyampaikan sejumlah sikap tegas. Pertama, mereka mengecam langkah penyidik KPK yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip equality before the law, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
“Semua tahanan seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak boleh ada keistimewaan hanya karena jabatan atau status sosial,” tegas Aziz.
GMPK juga menyesalkan keputusan yang dianggap janggal, mengingat sejak berdirinya KPK pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga antirasuah itu dinilai tidak pernah mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan rumah dalam kasus korupsi besar.
Selain itu, GMPK mendesak KPK untuk membuka secara transparan kepada publik terkait besaran uang jaminan serta pihak yang menjamin pengalihan status penahanan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, GMPK mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa pelaku korupsi dari kalangan penyelenggara negara seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat, termasuk dalam hal penahanan.
Atas dasar itu, GMPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK serta penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka juga menekankan perlunya penjatuhan sanksi apabila ditemukan adanya praktik yang menyimpang, termasuk dugaan pengambilan keputusan secara tertutup atau yang mereka sebut sebagai “politik setengah kamar”.
GMPK pun mendesak KPK agar segera memberikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kredibilitas lembaga tersebut.
“Kepercayaan publik adalah kunci. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka kecurigaan akan terus berkembang,” tutup Aziz.