SGB°PROBOLINGGO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo menuntaskan pembahasan seluruh substansi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada pertemuan kedua yang digelar dalam rangka memperkuat landasan hukum pelayanan sosial di daerah. 05/06.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai pasal terakhir. Selanjutnya, pansus akan memasuki tahapan pembahasan internal sebelum melanjutkan ke mekanisme berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syukur, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan pelayanan sosial dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh mulai dari pasal 1 hingga pasal 54. Dalam prosesnya, pansus juga mengakomodasi berbagai masukan dari internal DPRD maupun hasil pembahasan sebelumnya. Rancangan aturan tersebut diketahui telah melalui tahapan harmonisasi guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sendiri merupakan salah satu regulasi strategis yang tengah dibahas DPRD Kota Probolinggo. Sebelumnya, pembahasan dilakukan bersama pihak eksekutif untuk menyerap berbagai masukan terkait implementasi aturan di lapangan. DPRD menilai keterlibatan pemerintah daerah sebagai pelaksana nantinya sangat penting agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembentukan regulasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian pembahasan sejumlah Raperda prioritas yang masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026. Pemerintah Kota dan DPRD Kota Probolinggo sebelumnya telah menyepakati bahwa setiap Raperda harus melalui proses pembahasan, harmonisasi, kajian akademik, hingga uji publik sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Syukur berharap setelah seluruh tahapan selesai dan perda resmi diundangkan, kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat dapat meningkat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Dengan rampungnya pembahasan pasal demi pasal pada pertemuan kedua ini, DPRD Kota Probolinggo optimistis Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat segera memasuki tahapan lanjutan hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan sosial, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo secara berkelanjutan.
Shinta