PROBOLINGGO, SGB-NEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan strategis dalam mendorong sektor pariwisata yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus memperkuat potensi destinasi wisata lokal di Kota Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Pembahasan raperda ini dinilai penting karena dunia pariwisata saat ini mengalami perubahan yang sangat cepat. Pola promosi, pemasaran, hingga pelayanan wisata telah bergeser ke platform digital. Karena itu, regulasi daerah perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tidak tertinggal dari daerah lain yang lebih dahulu mengembangkan ekosistem wisata berbasis teknologi.
Anggota Pansus I DPRD Kota Probolinggo menyebut bahwa penyempurnaan raperda juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru di bidang kepariwisataan. Naskah awal yang pernah disusun beberapa tahun lalu perlu diperbarui agar seluruh substansi dan ketentuan yang diatur tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Lebih dari sekadar penyelarasan aturan, pembahasan ini menjadi momentum untuk merancang arah pembangunan pariwisata Kota Probolinggo dalam jangka panjang. Pemerintah daerah dan DPRD ingin memastikan bahwa sektor wisata mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Potensi yang dimiliki Kota Probolinggo dinilai cukup besar. Pemerintah Kota Probolinggo bahkan mencatat terdapat puluhan potensi destinasi wisata yang masih dapat dikembangkan menjadi daya tarik baru bagi wisatawan. Potensi tersebut meliputi wisata sejarah, budaya, religi, kuliner, hingga wisata berbasis komunitas yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Wali Kota Probolinggo sebelumnya juga menekankan pentingnya penguatan konsep pengembangan pariwisata melalui pendekatan 3S, yaitu service (pelayanan), show (atraksi), dan souvenir (produk khas). Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan pengalaman wisatawan sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Melalui raperda yang sedang dibahas, Kota Probolinggo diharapkan tidak hanya memiliki aturan administratif tentang pariwisata, tetapi juga regulasi yang aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan lapangan. Kehadiran perda nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, komunitas wisata, hingga masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi salah satu fokus penting dalam pembahasan. Digitalisasi dianggap mampu membantu promosi destinasi wisata secara lebih luas, memperkuat branding daerah, serta memudahkan wisatawan memperoleh informasi mengenai objek wisata, kuliner, maupun agenda budaya yang ada di Kota Probolinggo.
Semangat yang dibangun dalam penyusunan raperda ini menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya berupaya mengejar pertumbuhan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga ingin menciptakan sektor pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat diyakini dapat menjadikan Kota Probolinggo sebagai salah satu tujuan wisata yang semakin menarik di Jawa Timur. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan pun diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pariwisata modern yang tetap mengedepankan identitas lokal serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.
Shinta