Dok: ilustrasi Screenshot
SGB°LUMAJANG – Program bantuan seragam gratis yang digadang-gadang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk meringankan beban rakyat, tampaknya tidak sekadar “masuk angin”, melainkan mulai menunjukkan indikasi salah urus sejak dari hulu.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Randuagung kini berada di pusaran sorotan tajam dan terus bergulir. Sekolah tersebut diterpa isu miring terkait dugaan monopoli dan komersialisasi atribut serta seragam satu stel utuh yang berlindung di balik kedok koperasi sekolah.
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, sengkarut ini disinyalir terjadi karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Lumajang sengaja membiarkan program ini berjalan di ruang remang-remang. Seorang kepala sekolah di Lumajang membongkar fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini, dinas terkait belum pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi bermeterai dan berstempel basah.
“Bahwasanya setiap SMPN dan SDN dapat seragam gratis, itu adanya hanya sebatas pemberitahuan atau pengumuman lisan saja. Tidak ada surat edaran resmi yang ada stempel resmi Kepala Dinasnya, Mas,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketiadaan hitam di atas putih ini dinilai menjadi “lampu hijau” bagi oknum sekolah untuk bermain di air keruh dan melempar beban biaya kepada wali murid.
Wali Murid Dijepit Kewajiban, Kain Masih Dijahit
Akibat lemahnya regulasi tertulis dari dinas, praktik pemaksaan pun terjadi di tingkat bawah. Salah satu wali murid baru di SMPN Randuagung secara blak-blakan mengaku tidak punya pilihan selain menuruti aturan pihak sekolah.
“Kami diwajibkan beli di sekolah tersebut, mulai dari atribut hingga seragam satu stel utuh. Dan sampai sekarang, kainnya masih dalam tahap penjahitan,” keluhnya saat dikonfirmasi langsung,Sabtu (13/6/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kekosongan regulasi dan mencuatnya dugaan pungutan berkedok koperasi ini, Kepala Dispendikbud Kabupaten Lumajang memberikan pembelaan bahwa proses pendataan belum selesai.
“Sekarang kan masih belum selesai pendaftaran murid baru, dan jumlah murid juga belum diketahui,” dalihnya,Jumat (12/6/2026) via seluler.
Kendati demikian, menyikapi derasnya arus dugaan komersialisasi dan monopoli di SMPN Randuagung, pihaknya berjanji akan mengusut hal tersebut. “Makasih, nanti jajaran saya perintahkan untuk cek ke lembaga tersebut,” pungkas Kepala Dinas.
Dierel pengamat kebijakan turut mengomentari isu yang saat ini bergulir di ruang publik dirinya berstetemen “Jangan Jadikan “Cek Lapangan” Sebagai Formalitas Pemadam Kebakaran,” tandasnya.
Masih dengan Dierel Sikap Dinas Pendidikan Lumajang yang baru bergerak setelah boroknya mencuat ke media memicu kritik pedas dari publik. Mengapa dinas harus menunggu pendaftaran selesai hanya untuk menerbitkan aturan baku berbentuk Surat Edaran?
Jika dinas serius ingin melindungi rakyat kecil, SE berstempel resmi seharusnya sudah dipegang oleh seluruh kepala sekolah sejak hari pertama penerimaan siswa baru. Janji “cek lapangan” kini dinanti publik apakah akan berujung pada sanksi tegas bagi oknum mafia seragam, ataukah hanya sekadar formalitas untuk meredam amarah media dan masyarakat?
(TIM)