SGB-News.id | Probolinggo – Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba terus diperkuat Polres Probolinggo Kota melalui sinergi dengan dunia pendidikan. Salah satu langkah nyata diwujudkan dengan memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) kepada peserta didik baru SMP Negeri 4 Probolinggo dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu (15/7/2026).
Sebanyak 256 siswa mengikuti kegiatan edukatif yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menanamkan kesadaran hukum sekaligus membangun daya tangkal pelajar terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala SMP Negeri 4 Probolinggo, Siti Maimuna, S.Pd., M.Pd., sebelum dilanjutkan penyampaian materi oleh tim dari Polres Probolinggo Kota yang terdiri atas Aipda Eko Purwanto, S.H., Bripka Dina Irawati Agustin, dan Bripda Akwilla Arcegar Pramudya.
Dalam penyampaian materi, para pemateri mengulas berbagai bentuk NAPZA beserta dampak yang ditimbulkan apabila disalahgunakan. Para siswa diberikan gambaran mengenai risiko kerusakan kesehatan, gangguan psikologis, hingga ancaman hilangnya kesempatan meraih cita-cita akibat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta tidak hanya mendengarkan paparan materi, tetapi juga diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait bahaya narkoba dan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menghadapi situasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA.
Selain itu, para siswa dikenalkan dengan berbagai modus yang kerap digunakan pelaku untuk merekrut korban dari kalangan remaja. Mereka juga dibekali cara bersikap tegas dalam menolak ajakan menggunakan narkoba, pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta meningkatkan kepedulian terhadap teman sebaya.
Sebagai bentuk pendidikan hukum, personel kepolisian turut menjelaskan sanksi yang mengatur penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemahaman tersebut, para pelajar diharapkan mampu menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba membawa dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun hukum.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan pembinaan kepada pelajar merupakan langkah strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang sehat, produktif, dan memiliki kepatuhan terhadap hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak dan mendorong para pelajar untuk menjaga pola hidup sehat, mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, serta membangun karakter sebagai generasi yang disiplin, berprestasi, dan taat hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan sekolah dalam program edukasi seperti ini menjadi faktor penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun budaya saling peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
Ia berharap materi yang diterima selama MPLS tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, melainkan menjadi bekal bagi para siswa untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba dan ikut menjaga sekolah sebagai kawasan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan NAPZA.
“Harapannya edukasi yang diberikan ini mampu menjadi bekal bagi para siswa baru untuk lebih waspada terhadap bahaya NAPZA serta berperan aktif menjaga lingkungan sekolah tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Iptu Zainullah. (Septyan)