JAKARTA, SGB-News.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperkuat posisi kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (19/1/2026). MK menilai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama ini terlalu umum karena hanya menyebut wartawan “mendapat perlindungan hukum”, tanpa menjelaskan bentuk perlindungan yang konkret.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa makna “perlindungan hukum” harus mencakup kewajiban menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers. Hanya jika seluruh proses tersebut tidak mencapai penyelesaian, jalur pidana atau perdata dapat digunakan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, ketidakjelasan norma sebelumnya membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan. Kondisi itu dinilai berbahaya karena wartawan dapat langsung diproses hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.
MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik harus ditempatkan sebagai sengketa pers, bukan semata-mata persoalan pidana umum. Dewan Pers diposisikan sebagai pintu awal penyelesaian, sekaligus penjaga standar profesionalisme dan etika jurnalistik.
Mahkamah juga menyoroti masih maraknya kasus wartawan yang dipanggil, diperiksa, bahkan dipidanakan akibat pemberitaan. Menurut MK, realitas tersebut menunjukkan bahwa profesi wartawan memiliki kerentanan tinggi karena bersinggungan langsung dengan kekuasaan, kepentingan politik, dan ekonomi.
Dalam konteks itu, MK memandang perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan kebutuhan untuk menjamin keadilan substantif serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK menyatakan permohonan tersebut dikabulkan sebagian.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda. Mereka beranggapan permohonan seharusnya ditolak.
Putusan MK ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses pidana karya jurnalistik, serta mengingatkan semua pihak bahwa UU Pers menyediakan mekanisme khusus yang wajib dihormati.
Diki Maulana
