Probolinggo SGB-News.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan di wilayah Kota Probolinggo. 25 Februari 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zaenal Arifin, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo Kota, tertanggal 3 Februari 2026.
Peristiwa salah satunya terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3, Jalan Arif Rahman Hakim Gang Kemuning No. 58, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka berinisial AE (32), laki-laki, pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diamankan pada Rabu, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
Menurut IPTU Zaenal Arifin, tersangka beraksi seorang diri. Sebelum melakukan pencurian, pelaku menyiapkan peralatan seperti obeng, gunting, dan tang. Ia kemudian berkeliling mencari sasaran yang dinilai aman untuk dibobol.
“Modusnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat yang telah disiapkan, kemudian mengambil barang-barang berharga untuk dijual,” jelasnya.
Sasaran pelaku mayoritas adalah kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, serta kantor swasta, termasuk lembaga bimbingan belajar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Probolinggo. Di antaranya Kantor Bappeda Kota Probolinggo di Jalan Soekarno-Hatta, sejumlah kantor kelurahan, puskesmas pembantu, sekolah dasar, SMA, hingga kantor dinas dan PAUD.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit AC 0,5 PK merk Samsung (indoor dan outdoor)
1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
1 buah obeng
1 buah gunting
1 tali karet ban warna hitam
Tas selempang merk Soligen
Jaket dan celana yang digunakan saat beraksi
Selain itu, turut diamankan hasil curian berupa 1 laptop Asus, 2 printer (Epson L5290 dan HP), 2 kipas angin (Cosmos dan Maspion), serta 2 tabung gas LPG.
Sebagian barang hasil curian ditemukan masih tersimpan di rumah tersangka, sementara sebagian lainnya telah dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal kategori V.
Polres Probolinggo Kota menyatakan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena mayoritas sasaran merupakan fasilitas pelayanan publik dan pendidikan yang digunakan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tim-Redaksi