SGB-NEWS.ID|LUMAJANG – Pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara transparan melalui lembaga resmi negara yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang disetorkan oleh jamaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah sehingga memberikan nilai manfaat bagi para calon jamaah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang Umar Hasan ketika di konfirmasi pada Kamis (12/3/2026) menjelaskan bahwa setiap jamaah yang mendaftar haji dengan setoran awal Rp25 juta akan memperoleh manfaat dari pengelolaan dana tersebut saat keberangkatan.
“Dana yang disetorkan jamaah haji itu tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Dana tersebut dikelola oleh BPKH secara syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah,” katanya.
Ia menyebutkan, jamaah yang saat ini berangkat haji bahkan bisa mendapatkan tambahan nilai manfaat sekitar Rp2,6 juta dari dana yang mereka setorkan sebelumnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena menggunakan prinsip bagi hasil.
“Kalau dalam sistem syariah, pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip bagi hasil, sehingga jamaah bisa merasakan manfaat dari pengelolaan tersebut,” clatuknya.
Selain itu, setiap jamaah juga akan menerima uang living cost sebesar 750 riyal atau sekitar Rp3 juta untuk kebutuhan selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.