PROBOLINGGO | SGB-News.id – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam publik. Program yang menelan anggaran Rp98.423.400 itu diduga tidak berjalan sesuai perencanaan awal dan memunculkan sejumlah kejanggalan serius.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan informasi yang dihimpun, program ketahanan pangan tersebut pada awalnya berupa pengadaan tiga ekor sapi sebagai bagian dari penguatan sektor peternakan desa. Namun fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar.
Saat dilakukan pengecekan di kandang, jumlah sapi yang ada hanya dua ekor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana satu ekor sapi lainnya?
Tidak berhenti di situ, informasi terbaru yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa dua ekor sapi tersebut kini diduga telah dijual. Hasil penjualannya disebut-sebut kemudian digunakan untuk membeli bibit kentang.
Masalahnya, pengelolaan bibit kentang tersebut diduga tidak melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana mekanisme pengelolaan program ekonomi desa pada umumnya.
Bibit kentang itu justru disebut-sebut dikelola untuk kepentingan pertanian pribadi, bukan sebagai program usaha desa yang melibatkan masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi menyalahi prinsip dasar pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk aktivitas yang mengarah pada pengelolaan individual.
LSM JakPro melalui ketuanya Badrus Seman sebelumnya telah meminta adanya audit menyeluruh terhadap program tersebut. Ia menilai transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan dana publik.
“Program ketahanan pangan ini menggunakan uang negara. Maka pengelolaannya harus jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai siapa yang menerima manfaatnya,” tegas Badrus.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Sumber beberapa waktu lalu, pihak desa bahkan tidak dapat menunjukkan data penerima program, baik untuk tahun anggaran 2025 maupun program sebelumnya.
Ketiadaan data tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan program tidak berjalan secara transparan.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Jika dalam pengelolaan dana tersebut terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat berimplikasi pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Dierel, anggota Aliansi Madura Indonesia, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar polemik ini dapat diperiksa secara objektif.
Menurutnya, audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah program ketahanan pangan tersebut benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat desa atau justru menyimpang dari tujuan awal.
“Kalau program ini benar, tentu tidak perlu takut diaudit. Tapi jika ada yang tidak beres, maka harus dibuka secara terang-benderang. Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas Dierel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ledokombo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya satu ekor sapi dan perubahan program menjadi pengadaan bibit kentang.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk mengaudit penggunaan anggaran ketahanan pangan senilai hampir Rp100 juta tersebut.
Sebab dalam pengelolaan uang negara, satu hal yang tidak boleh terjadi adalah hilangnya transparansi di balik program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.
Tim-Redaksi