PROBOLINGGO | SGB-News.id – Dugaan penyelewengan dan pencurian kayu kembali mencuat di wilayah Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini menyeret nama seorang oknum anggota Perhutani yang disebut-sebut berinisial MG.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan kayu Balsa hasil tebang dari kawasan tanah hutan.
Seharusnya, kayu hasil penebangan di kawasan hutan tersebut disetorkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani. Namun, muncul dugaan bahwa sebagian kayu justru diselewengkan dan dijual kepada seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Tiris.
Belum reda isu tersebut, oknum anggota Perhutani KRPH Pakuniran yang disebut warga bernama Margo kembali diduga melakukan tindakan serupa. Ia disebut-sebut kembali terlibat dalam dugaan pencurian kayu di kawasan tanah hutan wilayah Desa Pakuniran.
Informasi ini diperoleh dari seorang warga yang merupakan pesanggem (penggarap lahan hutan) di wilayah tersebut. Warga tersebut mendatangi rumah awak media untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan penebangan kayu Balsa di lahan yang selama ini ia rawat.
“Kedatangan saya ingin menyampaikan bahwa tanah pesanggem yang sudah bertahun-tahun saya kerjakan tiba-tiba dijual kepada orang lain. Besok rencananya saya akan menanami kembali lahan tersebut. Memang benar dulu ada kayu Balsa yang ditanam oleh Ketua LMDH, tetapi itu tetap tanah hutan, bukan tanah milik pribadi warga yang bisa seenaknya menebang kayu tersebut. Selain itu, saya juga mendapat perintah dari Mustofa, orang kepercayaan Perhutani, untuk menanami kembali tanah hutan tersebut,” ujar warga pesanggem berinisial SN.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak KRPH Pakuniran melalui mandor Perhutani Aksan menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa kayu Balsa yang ditebang merupakan milik warga.
“Kayu Balsa tersebut milik warga, bukan milik Perhutani. Pemilik tanah itu atas nama Sipul,” kata Mandor Aksan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah sebelumnya muncul dugaan penyelewengan dan penimbunan kayu Balsa hasil penebangan milik Perum Perhutani KPH Probolinggo di kawasan hutan KRPH Pakuniran.
Tak hanya itu, pada Februari 2026 juga muncul dugaan kasus pencurian kayu Balsa di lokasi yang sama. Pihak humas Perhutani KPH Probolinggo disebut telah melakukan langkah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun warga sekitar mengaku heran karena hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami heran kenapa tidak ada sanksi dari pimpinan. Seolah-olah oknum tersebut kebal hukum. Padahal dugaan pencurian kayu ini sudah pernah dilaporkan oleh pihak KRPH Pakuniran ke Polsek Pakuniran, dan laporan juga sudah diterima. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ungkap salah satu warga di sekitar kawasan hutan Desa Pakuniran.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu langkah tegas dari pihak terkait guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan dan pencurian kayu di kawasan hutan tersebut.
(Bersambung)
Tim-Redaksi