Foto lokasi tambang di sore hari
Pasuruan | SGB-News.id – Dugaan aktivitas tambang pasir bermasalah di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan terus menjadi sorotan publik. Selain persoalan izin yang diduga bermasalah, respons aparat penegak hukum juga mulai dipertanyakan. AMI mengancam akan melaporkan ke ESDM jika tidak ada tindakan dari Polresta Pasuruan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tim investigasi media SGB-NEWS.id sebelumnya menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung di lokasi tambang yang tercantum atas nama CV Prabu Sang Anom. Berdasarkan data dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berstatus tahap eksplorasi dengan masa berlaku hingga 25 November 2024.
Dalam hal ini, ESDM diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah yang ada.

Namun dari informasi serta dokumentasi lapangan yang dihimpun redaksi, aktivitas di lokasi tambang justru menunjukkan indikasi kegiatan produksi. Di area tersebut terlihat alat berat jenis excavator serta aktivitas keluar masuk dump truck yang diduga mengangkut material pasir.
Jika benar aktivitas produksi dilakukan dalam status izin eksplorasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Respons Kanit Tipidter Dinilai Tidak Profesional
Untuk mendapatkan klarifikasi, redaksi SGB-NEWS.id mencoba mengonfirmasi kepada pihak Polresta Pasuruan, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tambang ilegal.
Pada Senin, 16 Maret 2026, Kanit Tipidter Polresta Pasuruan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban yang cukup singkat.
Dalam pesannya, ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan media dan meminta agar konfirmasi langsung disampaikan kepada bagian humas.
“Urusan media langsung saja konfirmasi ke humas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut justru memunculkan kritik dari sejumlah pihak. Publik menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya profesionalitas dalam memberikan penjelasan kepada media, terutama terkait isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Padahal, dalam praktik keterbukaan informasi publik, pejabat yang berwenang di bidang teknis biasanya tetap dapat memberikan penjelasan awal atau setidaknya memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Humas Polresta Pasuruan Minta Waktu
Setelah diarahkan ke bagian humas, redaksi kemudian menghubungi pihak Humas Polresta Pasuruan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak humas hanya memberikan jawaban singkat.
“Mohon waktu,” tulis pihak humas.
Namun hingga Selasa, 17 Maret 2026, saat redaksi kembali melakukan konfirmasi ulang, belum ada penjelasan resmi terkait apakah pihak kepolisian telah melakukan pengecekan atau penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Desa Sanganom tersebut.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam merespons dugaan aktivitas tambang bermasalah.
AMI Siap Kirim Pengaduan Resmi
Sorotan terhadap dugaan tambang bermasalah ini juga datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Koordinator aksi AMI menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti lapangan terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum di daerah tidak segera mengambil langkah tegas, maka pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika tidak ada tindakan dari Polresta Pasuruan, kami dari Aliansi Madura Indonesia akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Kementerian ESDM dan juga ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.
AMI menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merusak infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan berat.
Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Kasus dugaan tambang pasir di Desa Sanganom kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Pasuruan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, audit izin pertambangan, serta penindakan tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Jika benar aktivitas tambang masih berjalan tanpa izin yang sah atau melampaui status eksplorasi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah konkret dari Polresta Pasuruan untuk memastikan apakah aktivitas tambang di Sanganom berjalan sesuai aturan, atau justru menjadi contoh lain dari praktik pertambangan yang luput dari pengawasan.
Tim-Redaksi