PROBOLINGGO | SGB-News.id — Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi Indonesia. Insiden brutal ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal bahaya terhadap keselamatan pembela hak asasi manusia dan keberlangsungan ruang kebebasan sipil.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Gelombang kecaman datang dari kalangan mahasiswa, aktivis, hingga organisasi independen yang menilai serangan ini sebagai bentuk nyata teror terhadap kebebasan berpendapat.
Dalam negara yang mengaku demokratis, jaminan kebebasan berekspresi bukan sekadar slogan konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak warga negara untuk menyuarakan pikiran tanpa rasa takut. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kontradiksi yang mencolok.
Ketika kritik dibalas dengan kekerasan, maka yang runtuh bukan hanya keamanan individu tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi, secara tegas menyebut insiden ini sebagai ancaman serius terhadap gerakan masyarakat sipil.
“Ini bukan sekadar serangan terhadap individu. Ini adalah serangan terhadap kebebasan berpikir dan keberanian bersuara,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan oleh Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Malang yang juga menjabat Bendahara Umum BEM Malang Raya. Ia menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka negara sedang mempertontonkan kelemahan di hadapan publik.
“Kalau pelaku dibiarkan atau proses hukum mandek, itu bukan lagi soal hukum itu bukti negara gagal melindungi rakyatnya,” ujarnya.
BEM Malang Raya yang menaungi 64 kampus tidak berhenti pada kecaman. Mereka melayangkan tiga tuntutan keras:
1. Mendesak Kapolri segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku hingga mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
2. Menolak segala bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis.
3. Menuntut negara memberikan perlindungan konkret bagi pembela HAM.
Sorotan utama kini mengarah pada aparat penegak hukum. Publik tidak lagi butuh janji normatif yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparan, dan terukur.
Jika kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan, maka pesan yang tersampaikan sangat berbahaya: siapa pun yang kritis bisa menjadi target berikutnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus membuka kembali luka lama dalam sejarah kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Polanya berulang: intimidasi, kekerasan, lalu lambannya penegakan hukum. Jika pola ini terus dibiarkan, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.
Kasus ini bukan hanya soal mencari pelaku. Ini adalah ujian integritas negara.
Apakah negara benar-benar berdiri di sisi keadilan, atau justru diam saat ketakutan mulai menguasai ruang publik?
Jawabannya akan menentukan: demokrasi ini masih hidup, atau perlahan sedang dikubur.
Tim-Redaksi