PROBOLINGGO | Sgb-News.id – Laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang masuk ke Polres Probolinggo Kota mulai mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Meski demikian, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan dokumen tanda terima laporan polisi, pengaduan tersebut dibuat oleh warga berinisial S pada Kamis, 19 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R. yang diduga terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah musholla di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut juga disebut berinisial S.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Maret 2026, AKP Rini Ifo Nila, S.E., selaku Kasat Reskrim PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak – Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo Kota membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Iya mas, benar laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan awal bahwa kasus telah masuk dalam penanganan kepolisian. Namun, di sisi lain, jawaban yang masih normatif itu belum sepenuhnya menjawab harapan publik.
Sejumlah aktivis di Probolinggo menilai, kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka menekankan bahwa tahap penyelidikan harus segera diikuti dengan langkah konkret apabila ditemukan unsur pidana.
“Seringkali kasus berhenti di tahap penyelidikan tanpa transparansi. Ini yang membuat kepercayaan publik menurun,” ujar seorang aktivis berinisial A.
Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif penanganan laporan.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut dalam laporan berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai indikator sejauh mana komitmen aparat dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak. Pernyataan “masih dalam penyelidikan” menjadi titik awal, namun publik menanti kelanjutan nyata—apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, atau justru berjalan di tempat.
Tim-Redaksi