PROBOLINGGO | SGB-News.id – Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo terus menguat. Kali ini, sikap tegas datang dari organisasi kepemudaan Ansor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Ansor Kota Probolinggo, Salam, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan kekerasan anak, siapapun pelakunya, termasuk jika berstatus sebagai guru ngaji.
“Apapun alasannya, kalau memang dia seorang ustad, tetap harus diproses. Polisi harus segera bertindak atas kejadian ini. Anak harus punya rasa aman,” tegas Salam saat dimintai tanggapan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa status sosial maupun peran keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial S yang masuk ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R., yang diduga terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah musholla di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut disebut berinisial S dan diduga merupakan seorang guru ngaji.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Maret 2026, AKP Rini Ifo Nila, S.E., selaku Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Iya mas, benar laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Meski telah masuk tahap penyelidikan, sejumlah kalangan menilai proses tersebut tidak boleh berlarut-larut. Penanganan kasus yang menyangkut anak dinilai harus cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Seorang aktivis berinisial A menyebut, publik sering kali dihadapkan pada situasi di mana laporan berhenti di tahap awal tanpa kejelasan lanjutan.
“Jangan sampai ini hanya berhenti di penyelidikan. Publik butuh kepastian, bukan sekadar proses administratif,” ujarnya.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut dalam laporan berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum. Desakan dari Ansor dan masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berjalan di tempat, terlebih ketika menyangkut rasa aman anak.
Ferdi