Ponorogo – Sgb-news.id,-Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo. Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. INR diketahui sebagai pemasok utama dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi penting terkait alur distribusi sabu yang mengarah pada pelaku utama.
Tak berselang lama, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penindakan. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR berhasil digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Barang Bukti Siap Edar
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan, di antaranya:
Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram
Satu paket sabu seberat 3,68 gram
10 pak plastik klip kosong
Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan peran tersangka sebagai pemasok dalam jaringan.
Selamatkan 1.500 Jiwa
Wakapolres Ponorogo, Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini memberikan dampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang. Selain itu, potensi peredaran uang yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dikenakan guna memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.
“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Try Widyanto Fauzal.
Pengembangan Jaringan
Saat ini, Polres Ponorogo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Ponorogo dan sekitarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu dan menindak tegas setiap bentuk peredaran barang haram tersebut.
(Redaksi)