PROBOLINGGO, SGB-news.id – Proyek revitalisasi SMPN 3 Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dengan dana Rp542 juta dari APBN Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah pekerja di lokasi menyebut bahwa pengerjaan proyek dilakukan dengan cara yang asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi yang layak.
“Pekerjaan proyek ini banyak kejanggalan, amburadul. Bata merah dipasang tidak rapi, pasir lokal, besi dan kalfalum tidak sesuai spek. Tidak ada K3, keselamatan kerja diabaikan. Molen juga tidak ada, jadi adukan manual dan corannya banyak yang masih kelihatan besinya,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa bangunan yang seharusnya menjadi sarana belajar aman dan nyaman bagi siswa justru berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SL, salah satu pelaksana proyek, membantah tudingan tersebut.
“Mohon maaf, semua bahan sudah sesuai spek RAB dan SNI. APD ada, kebetulan saat tim sampyan ke lokasi tidak dipakai,” jawabnya singkat, sembari mengirimkan foto rompi K3 yang baru dan masih di dalam kardus.
Namun, klarifikasi tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Dierel, Anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI), menilai bahwa proyek pendidikan tidak boleh dikerjakan asal-asalan, apalagi menggunakan dana negara yang nilainya cukup besar.
“Ini bukan proyek kecil. Uang rakyat sebesar setengah miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kalau benar ada penyimpangan mutu dan pelanggaran spek, maka Inspektorat dan APH wajib turun untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dierel juga menambahkan bahwa proyek revitalisasi sekolah harus menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, bukan justru menambah daftar panjang lemahnya kontrol dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Bangunan sekolah adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Kalau dari awal dikerjakan dengan cara kotor dan tidak profesional, itu pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Publik berharap agar Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera turun ke lokasi untuk memastikan seluruh kegiatan proyek sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Alamat Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 3 Wonomerto tercatat di Jl. Sukapura No. 33, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Tim-Redaksi