SGB-NEWS.ID|LUMAJANG – Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Lumajang laporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur ke PPA polres Lumajang,Kamis (16/4/2026). Pasca mendapat pengaduan dari orang tua korban. Senada dengan itu GMPK melakukan investigasi lapangan mendatangi rumah terduga (pelaku persetubuhan red) tersebut (12/4). Ditemukan fakta mengejutkan yaitu pengakuan pelaku didepan orang tuanya dan keluarga korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban sebut saja bunga 16 tahun warga penanggal menuturkan semua apa yang telah dialaminya dengan pelaku. Di ceritakan secara gamblang bahwa dirinya disetubuhi oleh (FR) warga tambahrejo kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang. Kejadian bermula saat bunga masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) dan berlanjut sampai SMP.
“Saya digauli mulai SD sekitar 5 kali dan dua kali dilakukan dirumah (FR) saat rumah kondisi sepi karena orang tuanya kerja. Bahkan yang kedua kali disaksikan oleh teman saya, selanjutnya dikos nya dia dan beberapa tempat berbeda.” Ungkapnya.
Hal tersebut diaminkan oleh FR (20) yang mengakui didepan keluarganya dan orang tua korban bahwa dirinya telah menyetubuhi bunga. Dirinya mengakui kalau perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumahnya sebanyak 2 kali dan ditempat lain beberapa kali dengan alibi atas dasar suka sama suka.
“Saya akui telah menyetubuhi bunga saat masih sekolah SD dan berlanjut sampai SMP. Bahkan awalnya kami lakukan dirumah saya sebanyak 2 kali saat orang tua tidak berada dirumah, selebihnya dibeberapa tempat yang berbeda.” Tuturnya.
Pengakuan keduanya membuat kaget kedua orang tua mereka, bahkan ibu dar FR sempat Shok dan menangis sejadi jadinya. Disatu sisi orang tua bunga sangat terpukul dan merasa tidak terima karena menyangkut masa depan anak dan aib keluarganya. Dengan pendampingan GMPK akan melaporkan peristiwa tersebut kepada perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Lumajang.
Dendik Zeldianto ketua DPD GMPK Lumajang akan mengawal prosesnya sampai tuntas dan akan berkirim surat kepada Komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI).
Karena perbuatan tersebut pelanggaran sesuai yang tertuang dalam UU no.35 tahun 2014 jo UU no 17 tahun 2016 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5.000.000.000.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan akan berkirim surat kepada KPAI. Karena menyangkut kehormatan dan masa depan korban.” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam penanganan pihak berwenang. (TIM)