PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – Di tengah pembahasan berbagai agenda strategis daerah, DPRD Kota Probolinggo turut memberikan perhatian terhadap nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang menantikan kepastian status kepegawaian. 08/06.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang membahas langkah-langkah pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu secara bertahap hingga tahun 2029.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sebanyak 1.859 pegawai P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang menjadi target pengangkatan bertahap. Pemerintah daerah bersama DPRD berupaya mencari formulasi terbaik agar proses tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah mengusulkan 468 formasi P3K penuh waktu kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun anggaran 2026.
Dalam proses penetapan prioritas, BKPSDM menerapkan sistem afirmasi dan pemeringkatan. Prioritas diberikan kepada pegawai yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), disusul penilaian berdasarkan masa kerja, hasil seleksi kompetensi, serta faktor usia.
Pihak BPKAD juga memastikan kebutuhan anggaran untuk pengangkatan 468 formasi tersebut telah disiapkan dalam APBD. Saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Ketersediaan Anggaran (SKKA) sebagai syarat pengusulan formasi ke pemerintah pusat.
Sementara itu, DPRD Kota Probolinggo terus mengawal berbagai kebijakan strategis daerah melalui agenda pembahasan legislasi. Berdasarkan surat undangan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/3348/425.050/2026 tertanggal 4 Juni 2026, DPRD menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.
Agenda paripurna tersebut adalah penyampaian hasil kerja Panitia Khusus pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Pembahasan regulasi daerah dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, termasuk dalam penyusunan kebijakan yang berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha K., S.E., melalui surat undangan tersebut mengharapkan kehadiran seluruh pimpinan dan anggota DPRD guna memastikan agenda pembahasan daerah berjalan sesuai jadwal.
Langkah sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi ribuan tenaga P3K paruh waktu yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat. Dengan pengangkatan yang dilakukan secara bertahap, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai meningkat tanpa mengabaikan stabilitas keuangan daerah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
(Shinta)