Pasuruan – SGB News,- Upaya awak media menggali informasi terkait proyek pemeliharaan saluran sekunder Lekok, Kabupaten Pasuruan, justru berujung pada dugaan sikap antikritik dari pelaksana proyek. Pekerjaan bernilai Rp175.975.265,00 yang bersumber dari APBD 2025 tersebut dikerjakan CV Terang Cahaya Nusantara di bawah UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Welang–Pekalen, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Awak media Brilian-news.id turun ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan, terutama setelah muncul dugaan pemasangan batu tanpa pengeringan air serta takaran semen yang tidak sesuai standar teknis. Namun, proses klarifikasi justru penuh hambatan. Awak media dilempar dari satu pihak ke pihak lain: dari Pengairan ke perangkat desa, dari perangkat desa ke mandor. Mandor hanya memberi nomor WhatsApp pelaksana proyek tanpa memberikan satu pun penjelasan teknis.
Sikap tertutup semakin terlihat ketika pelaksana proyek bernama AB dihubungi melalui WhatsApp. Alih-alih memberikan klarifikasi, AB justru merespons secara kasar dengan menyebut pertanyaan media “ngawur” dan meminta wartawan “cari berita lain”. Respons tersebut dengan sendirinya memperlihatkan sikap defensif dan menolak fungsi kontrol publik, sesuatu yang tidak seharusnya muncul dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.
“Tindakan seperti ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Proyek negara wajib terbuka terhadap kontrol. Kalau pelaksana alergi kritik, patut dipertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Dierel, Anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Menurut Dierel, respons agresif pelaksana bukan hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga menjadi indikator awal potensi ketidakwajaran penggunaan anggaran.
“Kalau pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, pelaksana pasti siap menjelaskan. Ketika justru bersikap kasar dan menutup diri, kecurigaan publik semakin kuat,” ujarnya.
Berdasarkan papan kegiatan, proyek memiliki durasi 59 hari kalender dengan paket Pemeliharaan Saluran Sekunder Lekok BLK. 7–8 (DI Ranggrati). Namun, temuan di lapangan menunjukkan dugaan pekerjaan yang dikebut tanpa prosedur standar, seperti pemasangan batu di area yang masih tergenang air serta pencampuran semen yang diragukan kualitasnya.
Pemerhati anggaran menyebut bahwa pola menghindari konfirmasi sering menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran teknis.
“Ketertutupan adalah alarm merah. Ketika pelaksana menolak kontrol, bukan tidak mungkin ada bagian pekerjaan yang disembunyikan,” ujar Dierel.
Awak media menegaskan bahwa konfirmasi adalah prosedur standar dalam pemberitaan berimbang, bukan bentuk intervensi ataupun tekanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi lanjutan atas seluruh pertanyaan teknis yang diajukan.
AMI memastikan akan mengambil langkah resmi.
“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan memastikan ada tindak lanjut,” tegas Dierel.
Publik kini menunggu keseriusan instansi pengawas di bawah Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. Transparansi penggunaan anggaran bukan pilihan, tetapi kewajiban. Sikap tertutup pelaksana proyek justru menguatkan alasan mengapa media harus terus berada di lapangan sebagai kontrol sosial.
Tim-Redaksi