LUMAJANG|sgb-news.id – Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan operasi penertiban aktivitas pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap area tambang milik PT Duta Pasir Semeru (DPS) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dari sejumlah titik tambang yang diperiksa legalitasnya oleh tim, terdapat satu lokasi yang dinilai bermasalah karena aktivitas pengerukan pasir dilakukan di luar batas koordinat yang diizinkan. Temuan itu membuat petugas langsung memasang garis penyegelan di area tambang.
Selain menyegel lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat jenis backhoe serta beberapa unit truk yang berada di area pertambangan saat operasi berlangsung. Kendaraan dan alat berat tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekitar pukul setengah satu siang petugas datang. Area langsung dipasangi garis, alat berat dan truk yang ada di lokasi tidak boleh keluar karena dijadikan barang bukti,” ujar seorang warga setempat berinisial S.
Menurutnya, saat operasi berlangsung aktivitas penambangan sedang berjalan seperti biasa. Sejumlah pekerja terlihat menghentikan kegiatan setelah petugas turun ke lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Duta Pasir Semeru terkait penyegelan tersebut. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran koordinat wilayah tambang serta kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan wajib beroperasi sesuai titik koordinat dan luas wilayah yang tercantum dalam izin resmi. Penambangan di luar area yang ditetapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai regulasi, sekaligus memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Penyelidikan masih terus berlangsung.