PROBOLINGGO | SGB-News.id – Gelombang kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia kembali menggema di Kabupaten Probolinggo. Aliansi BEM Probolinggo Raya turun ke jalan dalam Aksi Jilid II pada 09 Maret 2026, membawa tuntutan tegas terkait penegakan hukum yang dinilai harus kembali berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi tersebut dipicu oleh berbagai peristiwa kematian warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian di beberapa daerah. Sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik di antaranya meninggalnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada 16 Desember 2025.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti kematian Aryanto Tawakal (AT), pelajar Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun di Tual, Maluku, serta Betran Eka Prasetyo, pemuda 18 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga kasus tersebut menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap dugaan praktik kekerasan aparat yang dianggap melukai rasa keadilan publik.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tuntutan politik yang cukup keras dengan mengusung seruan #CopotListyoSigitPrabowo dari jabatan Kapolri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas berbagai peristiwa yang terjadi di tubuh kepolisian.
Koordinator Daerah Aliansi BEM Probolinggo Raya, M. Robius Zaman (Azam) menegaskan bahwa aksi jilid II bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap situasi penegakan hukum yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan.
“Aksi jilid dua ini tidak boleh pulang dengan tangan kosong. Kita harus pulang dengan kemenangan atas nama rakyat,” tegas Azam di hadapan massa aksi.
Aspirasi mahasiswa kemudian dituangkan dalam sebuah pakta integritas yang ditujukan kepada pimpinan kepolisian di wilayah hukum Polres Probolinggo. Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa pimpinan kepolisian siap menerima konsekuensi jabatan apabila terbukti gagal menjalankan komitmen dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara adil.
Presiden Mahasiswa STIH, Jefry Ali Mahmudi, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami hukum secara utuh serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, pakta integritas tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dari mahasiswa agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dialog antara perwakilan mahasiswa dan pihak kepolisian berlangsung cukup panjang. Situasi sempat memanas, namun tetap berada dalam kendali hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
Dalam momen tersebut, Wakapolres Probolinggo Kompol Rizal Ardianto, S.H., S.I.K. secara langsung menandatangani pakta integritas yang diajukan oleh massa aksi.
Dokumen tersebut berisi sejumlah komitmen, di antaranya menjamin keselamatan masyarakat, menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, menjaga transparansi proses penegakan hukum, membuka ruang pengaduan publik, serta melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparat.
Yang paling mencuri perhatian dalam dokumen tersebut adalah poin yang menyatakan bahwa apabila pimpinan kepolisian terbukti gagal menjalankan komitmen tersebut, maka yang bersangkutan siap menerima konsekuensi moral, hukum, hingga pencopotan dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Penandatanganan pakta integritas tersebut disambut oleh massa aksi sebagai kemenangan moral mahasiswa sekaligus simbol bahwa suara publik masih memiliki daya tekan terhadap institusi negara.
Aksi Jilid II Aliansi BEM Probolinggo Raya pun berakhir dalam suasana tertib dan kondusif.
Gerakan mahasiswa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah berbagai polemik penegakan hukum di Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil tetap menjadi kekuatan kontrol sosial yang terus menjaga jalannya demokrasi agar tidak keluar dari rel keadilan.