PROBOLINGGO, SGB-NEWS.ID – Sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang ruas pengairan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di wilayah Kademangan, Kota Probolinggo, menuai sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keberadaan bangunan di bibir bahkan mendekati badan saluran irigasi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi utama jaringan pengairan. Selain menyempitkan ruang aliran air, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru jika terjadi peningkatan debit air.
“Sungai irigasi ini aset pengairan milik Pemprov Jawa Timur. Tapi di sepanjang ruasnya sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Pertanyaannya, apakah semuanya sudah mengantongi izin?” ujar salah satu warga setempat kepada awak media.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Jika pembangunan dilakukan tanpa kajian teknis maupun izin dari instansi pengelola pengairan, keberadaan bangunan tersebut berpotensi menjadi penghambat aliran air, terutama saat musim hujan.
M. Yusup selaku Ketua Korlap juga menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan di sekitar jaringan pengairan seharusnya mengikuti aturan yang ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan publik.
“Kalau pembangunan itu berada di area pengairan, tentu harus ada izin dan kajian teknis. Kalau tidak, ini berisiko. Ketika debit air meningkat atau terjadi banjir, bangunan di sekitar saluran bisa mengganggu aliran air,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Bina Marga dan Pengairan disebut telah mengetahui adanya aktivitas pembangunan di area tersebut. Pemerintah dikabarkan akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami akan melakukan penertiban jika ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan pengairan,” ujar salah satu pejabat dari dinas terkait.
Di sisi lain, pihak Kelurahan Kademangan juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan yang berada di sepanjang bibir sungai tersebut.
Kepala Kelurahan Kademangan, Irwan, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait pendirian bangunan di area yang merupakan aset pengairan tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan ke kelurahan. Bahkan ada bangunan baru yang sudah selesai dibangun dan rencananya akan digunakan sebagai apotek,” ungkap Irwan.
Ia berharap setiap pembangunan yang berada di sepanjang Jalan Brantas, khususnya yang berdekatan dengan jaringan pengairan, benar-benar dilengkapi dengan dokumen perizinan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harapan saya, bangunan di sepanjang bibir sungai Jalan Brantas itu semuanya memiliki surat izin. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret penertiban di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aset pengairan milik pemerintah.
Warga berharap instansi terkait tidak hanya sebatas mengetahui, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan. Pasalnya, jika benar terdapat pembangunan tanpa izin di area pengairan, maka potensi gangguan terhadap fungsi saluran irigasi dan keselamatan lingkungan tidak bisa dianggap sepele.
Publik kini menunggu langkah tegas sekaligus transparan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, atau justru berdiri tanpa izin di atas ruang pengairan milik negara.
Tim-Redaksi