Pasuruan – Sgb-news.id,- Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar. Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan petugas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar Harto Agung Cahyono.
Modus Oplosan Gas
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan metode sederhana namun berbahaya. Gas dari tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu diedarkan ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Kapolres menegaskan bahwa modus ini dilakukan demi meraup keuntungan dari LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Peran Tersangka
Dari hasil penyelidikan, tersangka S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai otak utama sekaligus penjual hasil oplosan. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan.
Kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari aksinya, tersangka S. meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
162 tabung kosong LPG 3 kilogram
6 tabung kosong LPG 12 kilogram
45 tabung LPG 12 kilogram berisi
1 unit mobil pick up nomor polisi N-8258-TQ
1 unit timbangan elektronik
5 selang plastik dengan regulator
Segel bekas LPG dan perlengkapan pendukung lainnya
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi. Ini penting agar distribusi energi tepat sasaran,” pungkas Harto Agung Cahyono.
(Redaksi)