Foto : Istimewa
PROBOLINGGO, SGB-News.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan sejumlah warga. Mereka mengaku telah membayar biaya antara Rp550.000 hingga Rp1.000.000, namun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit sejak tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari informasi yang dihimpun, Desa Pakuniran sebenarnya mendapat kuota PTSL. Namun, hingga kini belum terbentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL. Anehnya, Kepala Desa Pakuniran beserta aparaturnya sudah lebih dulu menarik biaya dari warga, yang diduga tidak sesuai aturan resmi program pemerintah.
“Hingga kini uang warga masih ada yang belum dikembalikan, padahal jelas-jelas program itu gagal atau tidak ada. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan,” terang HB, salah satu warga perwakilan.
HB menambahkan, pada tahun 2025 Kepala Desa mengumumkan adanya program PTSL dan mewajibkan warga membayar Rp550.000. Namun, ada warga yang dipungut hingga Rp1.000.000 dengan alasan persyaratan administratif yang belum lengkap. Bahkan, ada yang ditarik hingga Rp2.000.000 karena memiliki tanah lebih luas.
“Yang melakukan pengukuran waktu itu perangkat desa sendiri, bukan dari pihak BPN Jombang. Ada sebagian warga yang uangnya dikembalikan setelah menanyakan, tapi masih banyak yang belum,” ungkap HB.
Sementara itu, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakuniran mengaku tidak pernah diajak membicarakan persoalan ini.
“Belum pernah ada penyampaian atau pembicaraan bersama BPD, khususnya terkait pembentukan Pokmas,” tegas perwakilan BPD Desa Pakuniran.
Kasus dugaan pungutan biaya PTSL ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi warga. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusutnya.
(HARDON)
Klarifikasi Kepala Desa Pakuniran Terkait Dugaan Program PTLS
Kepala Desa Pakuniran, Fauzi, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS) di desanya. Ia menegaskan bahwa Desa Pakuniran belum pernah mengajukan program PTLS melalui pemerintah maupun instansi terkait.
Fauzi menjelaskan, adanya informasi yang menyebutkan keterlibatan perangkat desa dalam pengurusan sertifikat tanah bukanlah bagian dari program resmi pemerintah desa. Menurutnya, almarhum Didik, yang saat itu menjabat sebagai perangkat desa, bertindak secara pribadi dalam membantu warga untuk mengurus sertifikat.
“Desa Pakuniran tidak pernah mengajukan program PTLS. Yang terjadi, almarhum Pak Didik secara pribadi membantu warga yang ingin mengurus sertifikat. Biaya pengurusan juga sudah diterima langsung oleh almarhum,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Rabu (17/09).
Ia menambahkan, pemerintah desa akan tetap berupaya menjembatani persoalan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.