Lumajang – SGB-NEWS,-Dua Kepala desa Labruk kidul dan Kebonsari kecamatan sumbersuko saling klaim tanah yang akan dibangun untuk koperasi desa merah putih (KDMP). Pasca keduanya beralibi mempunyai bukti kepemilikan tanah,tentunya hal ini menjadi polemik. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan banyak kalangan kenapa bisa seperti itu,mungkinkah ada bukti kepemilikan ganda. Jumat (2/1/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terbukti saat dilakukan pembersihan lokasi dan pembongkaran warung milik warga oleh kades Kebonsari dihentikan kepala desa labruk kidul. Titik lokasi rencana pembangunan KDMP yang berada dijalan raya pasirian sarirejo Kebonsari bersebelahan tepat dengan puskesmas.
Agus kades labruk kidul saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan kekesalannya kepada kades Kebonsari pasalnya tidak kordinasi (permisi) saat pembersihan lokasi. Karena dilakoasi tersebut masih berdiri kantor koperasi unit desa (KUD) milik labruk kidul.
“Yang memberikan informasi kepada mereka itu salah,dikira tanah milik negara padahal bukan dan masih berdiri KUD disitu ada surat bukti kepemilikan makanya saya hentikan kegiatan.Kenapa gak kordinasi dulu atau duduk bersama dengan pemdes labruk kidul dan pengurus KUD.”ucapnya
Lanjut kades labruk kidul, dirinya juga selaku ketua KUD mengklaim bahwa tempat tersebut bukan milik desa atau negara tapi milik perorangan. Apalagi dilokasi tersebut juga terdapat bangunan warung milik warga yang rusak, siapa yang tanggung jawab.
Dilain tempat Luluk Azizah selaku camat sumbersuko menerangkan terkait adanya potensi perselisihan antar kades tersebut.
Program gerai KDMP ini adalah program presiden Prabowo yang harus didukung. Apabila ada sengkete dua desa tersebut kecamatan siap memfasilitasi untuk berembuk guna mencari solusi terbaik.
“Untuk mendirikan gerai KDMP harus mencari lokasi yang strategis,namun apabila terjadi sengketa antara 2 desa tersebut kecamatan siap memfasilitasi untuk berembuk.” Terangnya.
Karena menurut camat sumbersuko lokasi untuk KDMP harus clean and clear jadi harus dimusyawarahkan agar tidak terjadi masalah berkepanjangan. Baru kalau sudah sepakat silahkan diteruskan pembangunannya,namun apabila masih bersengketa ya harus cari lokasi yang lain.
Mengenai pemicu sengketa tersebut menurut Luluk adalah lokasi tanah berada di desa Kebonsari tapi status tanah adalah milik perorangan dengan bukti AJB.
“Desa Kebonsari mempunyai bukti letter C sedangkan Labruk kidul punya AJB infonya,jadi kita buktikan keabsahannya.”Tegasnya
Harapan Camat Sumbersuko dalam hal ini adalah kedepan agar mencari lokasi untuk KDMP yang betul-betul aset pemerintah agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Sampai berita ini terbit kades Kebonsari saat dikonfirmasi berjanji besok saja karena masih dalam perjalanan, namun saat dihubungi ulang tidak merespon.
Redaksi