BANYUWANGI – Sgb-news.id,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam dua pengungkapan kasus di lokasi berbeda, aparat berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar dan pertalite.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit II Satreskrim di wilayah Kecamatan Singojuruh pada Rabu, 8 April 2026. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial HSM yang diduga sebagai pemodal utama, JB selaku sopir, serta SBU yang berperan sebagai pembeli di SPBU.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi jenis solar menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui sistem, mereka memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina agar transaksi dapat dilakukan berulang kali tanpa terdeteksi. BBM yang berhasil dibeli kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan mobil pikap untuk didistribusikan kembali.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit V Satreskrim di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo pada Jumat, 10 April 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk dua operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga turut membantu proses pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Selain itu, dua pelaku lain yakni RCA sebagai eksekutor lapangan dan M yang berperan sebagai pemodal juga ikut diamankan. Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung pertalite dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, aksi pembelian dilakukan berulang hingga delapan kali tanpa melalui proses pemindaian barcode resmi.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dari dua kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi. Kepolisian juga mengimbau kepada pihak pengelola SPBU maupun masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas secara profesional demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.