PROBOLINGGO | SGB-News.id – Polemik jumlah karyawan di tubuh PDAM terus bergulir. Selain dinilai melebihi kebutuhan ideal, muncul dugaan adanya praktik “titipan” dalam proses rekrutmen yang kini mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah karyawan PDAM saat ini mencapai sekitar 135 orang. Angka tersebut dinilai melampaui estimasi kebutuhan ideal yang berada di kisaran 100 karyawan.
Pengawas PDAM, Ahmad Hasyim, saat dikonfirmasi tidak membantah kondisi tersebut. Namun ia menegaskan, parameter utama bukan sekadar jumlah pegawai, melainkan proporsi beban gaji terhadap pendapatan.
“Yang benar, total gaji seluruh karyawan tidak boleh lebih dari 35 persen dari pemasukan,” ujarnya.
Ia juga mengakui, opsi pengurangan karyawan bukan langkah mudah karena menyangkut aspek sosial.
“Kalau memberhentikan karyawan, saya agak kesulitan karena mereka juga mencari nafkah,” tambahnya.
Terkait dugaan adanya “titipan”, Ahmad Hasyim meminta agar tudingan tersebut dibuktikan secara konkret.
“Silakan ke kantor, berikan bukti. Kalau terbukti, saya akan tindak langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Plt PDAM, Yudi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kondisi SDM saat ini masih dalam batas efisien jika dilihat dari rasio pegawai terhadap jumlah pelanggan.
“Rasio 8 karyawan per 1.000 pelanggan masih dalam kategori efisien dan tidak melampaui ketentuan,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada penambahan karyawan selama dirinya menjabat sebagai Plt, meskipun sejumlah pegawai telah memasuki masa purnatugas.
“Tidak ada penambahan karyawan selama kami menjabat,” ujarnya.
Yudi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola SDM yang profesional dan bebas konflik kepentingan.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik respons dari kalangan aktivis. Koordinator Aliansi Madura Indonesia, Dierel, menilai pembuktian soal ada atau tidaknya praktik “titipan” sebenarnya sangat sederhana.
“Kalau memang tidak ada dugaan sistem titipan, sangat sederhana. Apakah selama ini Perumdam membuka ruang pengumuman lowongan secara terbuka melalui website untuk uji kompetensi?” ujarnya.
Menurutnya, transparansi dalam proses rekrutmen menjadi kunci utama untuk menepis berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Yang ada, pengumuman uji kompetensi itu hanya untuk direksi, itupun hasilnya gagal. Lalu bagaimana dengan rekrutmen karyawan?” tegasnya.
Dierel menilai, tanpa mekanisme rekrutmen yang terbuka dan dapat diakses publik, wajar jika muncul kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu.
Polemik ini pun mengarah pada satu titik krusial: transparansi. Di tengah pernyataan resmi pihak PDAM yang menyebut pengelolaan SDM telah sesuai regulasi, publik kini menunggu pembuktian nyata bukan sekadar klaim.
Sebab, dalam pengelolaan badan usaha milik daerah, akuntabilitas dan keterbukaan bukan hanya formalitas, melainkan fondasi utama kepercayaan publik.
Tim-Redaksi