SGB-News.id°PASURUAN – Polemik surat pengosongan bangunan di Pasar Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kian memanas. Sebuah surat bertajuk “Surat Pernyataan” yang beredar dan ditujukan kepada penyewa ruko, diketahui tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Desa, tidak bernomor surat, dan tidak dibubuhi stempel desa. Namun ironisnya, surat tersebut tetap ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari, Edi Winarko.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat itu berisi permintaan agar pihak penyewa ruko milik H. Bari segera mengosongkan bangunan dalam waktu dua hari, dengan alasan ruko akan dialihfungsikan menjadi Kantor Pasar dan WC umum.
Fakta bahwa surat tersebut tidak dibuat dalam format administrasi desa yang sah memunculkan dugaan kuat bahwa kewenangan kepala desa dimanfaatkan untuk memberi tekanan kepada warga, tanpa melalui mekanisme hukum dan prosedur pemerintahan yang semestinya.
Secara bentuk, surat itu sudah menimbulkan tanda tanya besar. Tidak adanya kop surat, nomor surat, dan stempel resmi menunjukkan bahwa dokumen tersebut bukan produk administrasi Pemerintah Desa. Namun dari sisi isi, surat itu justru memuat perintah serius: pengosongan bangunan yang menyangkut hak usaha dan penghidupan warga.
“Ini bukan sekadar salah format. Ini perintah pengosongan. Kalau tidak pakai kop resmi tapi ditandatangani kades, itu patut diduga sebagai penggunaan jabatan untuk menekan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktik pemerintahan, pengosongan bangunan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada dasar hukum, keputusan resmi, musyawarah, dan mekanisme keberatan. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Yang tak kalah disorot, surat tersebut juga ditandatangani Ketua BPD Sumberdawesari, Ikhyak Ulumudin, pada kolom “mengetahui”. Hal ini justru memperlebar sorotan publik.
Alih-alih menjadi pengawas kinerja kepala desa, BPD dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol, bahkan terkesan ikut melegitimasi surat yang secara administratif bermasalah dan secara substansi berpotensi melanggar hak warga.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai, jika benar tidak ada keputusan desa, peraturan desa, atau dasar hukum tertulis yang melandasi perintah pengosongan, maka tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power).
Selain bisa digugat secara tata usaha negara, langkah semacam ini juga berpotensi menyeret pejabat desa pada pemeriksaan Inspektorat, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan.
Mencuatnya persoalan ini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Pasuruan melakukan audit dan pemeriksaan, DPMD Kabupaten Pasuruan mengevaluasi kinerja dan kewenangan kepala desa, Camat Grati memberikan klarifikasi terbuka, serta aparat penegak hukum menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Publik menuntut jawaban tegas: atas dasar apa pengosongan diperintahkan, dan mengapa surat resmi desa tidak digunakan?
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa di tingkat desa sekalipun, kekuasaan tetap harus dibatasi hukum. Ketika surat tanpa kop bisa dipakai untuk memerintah warga mengosongkan bangunan, maka yang terancam bukan hanya satu ruko, tetapi hak-hak masyarakat desa secara keseluruhan.
SGB News akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tim-Redaksi