SGB-News.idPASURUAN – Rencana pengosongan dan pembongkaran ruko di Pasar Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai keberatan dari pihak penyewa. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Anam, pihak H. Bahri menilai rencana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Samsul Anam menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima surat peringatan, teguran, maupun somasi sebelum muncul rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan prosedur yang ditempuh oleh pemerintah desa.
[sitekit_posts posts_per_page=”3″ order=”DESC” orderby=”date”]
“Kami keberatan. Sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima somasi atau pemberitahuan resmi sebelum rencana eksekusi ini muncul,” kata Samsul Anam.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa hanya bangunan milik H. Bahri yang dipersoalkan, sementara di lokasi yang sama terdapat puluhan bilik atau bangunan lain yang tidak disentuh.
“Ini menimbulkan tanda tanya. Kenapa hanya satu bangunan, padahal di lokasi yang sama ada banyak bilik lain,” ujarnya.
Status Tanah Dipertanyakan
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan apa pun, pemerintah desa seharusnya membuka secara jelas status hukum tanah yang menjadi objek rencana pembongkaran.
Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan status tanah yang harus dikaji, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD), tanah pribadi, hingga tanah pengairan. Masing-masing status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak bisa ditangani secara sepihak.
“Kalau TKD, harus ada keputusan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat. Kalau tanah pribadi, wajib ada musyawarah dengan pemilik. Semua itu harus jelas dulu,” tegasnya.[sitekit_iframe src=”SGB-news.id” width=”100%” height=”500″ style=””]
Akan Tempuh Langkah Hukum
Samsul Anam menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat somasi yang akan dilayangkan kepada sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa Sumberdawesari, Camat Grati, hingga Bupati Pasuruan.
Somasi tersebut akan meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum rencana pembongkaran, status tanah, serta mekanisme yang digunakan oleh pemerintah desa.
Ia juga menyebut telah mengantongi bukti fisik berupa surat yang ditujukan kepada pihak terkait dan akan dijadikan dasar dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sumberdawesari belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan rencana langkah hukum dari kuasa hukum H. Bahri.
Tim-Redaksi